Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Mekanisme Tepat Melegalkan Izin Usaha Industri Penyamakan Kulit

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Penyamakan Kulit merupakan salah satu kewajiban yang perlu disiapkan oleh pebisnis Industri Penyamakan Kulit supaya usaha dapat berjalan resmi. Kadangkala pebisnis hanya fokus mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Industri Penyamakan Kulit.

Sementara itu kalau bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan menambah banyaknya profit sampai terlepas dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Laba bisnis bisa naik disebabkan sesudah membuat izin, pebisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun memperoleh pasar baru melalui tender yang telah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mendapat akses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan export import, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Akan tetapi jika Pebisnis abai akan izin usaha Industri Penyamakan Kulit, ada banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Jadi bagaimana agar bisnis Industri Penyamakan Kulit dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam membuat izin usaha Industri Penyamakan Kulit.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Industri Penyamakan Kulit

Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Penyamakan Kulit melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh bagi setiap Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Industri Penyamakan Kulit adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HKI tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Penyamakan Kulit

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Semua Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Penyamakan Kulit memakai kode 15112.

Usaha di Kelompok ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari ternak besar (sapi, kerbau), ternak kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari, hiu cucut, kakap, belut) dan hewan lainnya yang dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak minyak dan samak kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti wet blue, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, kulit chamois dan lainnya

Saat memilih kode KBLI 15112 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 15112, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Penyamakan Kulit

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta jadi lebih transparan antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang berjalan.

Sementara jika pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perseorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan 100% berada pada owner.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pengusaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat diberikan lewat KPP di kota sesuai tempat tinggal usaha atau lewat digital di website www.pajak.go.id

Dokumen saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Penyamakan Kulit

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis sudah terdaftar di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, owner usaha sudah dapat mendaftarkan surat izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring pada situs OSS RBA. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan mendapatkan NIB, owner usaha bisa registrasi melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Log-in pada aplikasi OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, atau non-perseorangan;
  • Melengkapi form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • mengecek data-data dan review NIB;
  • Mencetak NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Penyamakan Kulit

Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha , atau non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk izin operasional maupun izin komersial. Namun jika risiko bisnis yang berjalan merupakan usaha risiko menengah dan resiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Penyamakan Kulit

Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha memakai media digital, maka akan disyaratkan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan memakai Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.

Ingin mengajukan izin usaha Industri Penyamakan Kulit tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha