Izin usaha Jasa Sms Premium jadi salah satu bagian syarat yang harus dipersiapkan oleh pemilik usaha Jasa Sms Premium sehingga bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pebisnis terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Jasa Sms Premium.
Padahal jika bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar jumlah laba bahkan lolos dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Profit bisnis bisa naik karna setelah mengurus izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mendapat akses pasar seluruh dunia, menjalankan usaha export import, bahkan melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Tetapi kalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Jasa Sms Premium, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Lalu apa yang harus disiapkan supaya bisnis Jasa Sms Premium dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam membuat izin usaha Jasa Sms Premium.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Jasa Sms Premium
Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Jasa Sms Premium lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh seluruh Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang harus disiapkan oleh Pemilik usaha Jasa Sms Premium adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI tergantung jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Jasa Sms Premium
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Semua Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Jasa Sms Premium kodenya adalah 61912.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan sms premium ke nomor tertentu, dan diberlakukan tarif premium. Sifat akses sms premium adalah normally closed yaitu dibuka apabila ada permintaan dari pelanggan
Saat memasukkan kode KBLI 61912 perlu mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 61912, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Jasa Sms Premium
Pengusaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang akan beroperasi.
Sebagai informasi kalau owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas pribadi, maka laporan keuangan, pajak, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% ada pada owner usaha.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pengusaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat diajukan lewat KPP di kota sesuai alamat bisnis atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id
Dokumen saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Jasa Sms Premium
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, owner bisnis sudah bisa mengajukan izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang berjalan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online melalui aplikasi OSS RBA. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner usaha perlu melakukan registrasi di laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Log-in melalui sistem OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non perseorangan;
- Mengisi data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek data-data serta preview NIB;
- Mengunduh NIB.
Mengurus Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Jasa Sms Premium
Saat NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, maupun non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang menentukan apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk izin operasional maupun izin komersial. Tapi jika resiko usaha yang berjalan adalah usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, membutuhkan perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Jasa Sms Premium
Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis menggunakan media digital, maka akan disyaratkan izin lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan melalui Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan disetujui oleh kementerian yang berwenang.
Ingin mendaftar izin usaha Jasa Sms Premium tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha