Izin usaha Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas menjadi satu dari banyaknya surat yang perlu disiapkan oleh pengusaha Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas agar bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pebisnis terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas.
Sementara itu kalau bisnis sudah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari menambah jumlah pangsa pasar bahkan lolos dari permasalahan yang merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan bisnis bisa meningkat disebabkan setelah mendapat izin, pebisnis bisa mengakses pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru melalui tender yang telah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan usaha export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Tetapi jikalau Pemilik bisnis abai akan izin usaha Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas, ada banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya supaya usaha Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah prosedur dalam mendapat izin usaha Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas
Pada saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki bagi setiap Pengusaha karena fungsinya sebagai pengenal dari Pengusaha.
Dokumen lain yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori produk atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas kodenya adalah 45402.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped
Dalam pemilihan kode KBLI 45402 perlu memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 45402, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas
Pemilik usaha bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing.
Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank memakai identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta jadi semakin transparan antara omset pebisnis dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.
Sebagai informasi kalau owner memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya berada pada owner bisnis.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai domisili usaha atau secara daring di website www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, pebisnis sudah bisa mengajukan surat izin operasional, izin komersial, atau perizinan lainnya bergantung resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada sistem OSS RBA. Persyaratan permohonan NIB diantaranya data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan mendapatkan NIB, pemilik bisnis bisa melakukan registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Mendaftar pada sistem OSS;
- Klik kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, atau badan usaha;
- Mengisi form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengecek kembali formulir dan review NIB;
- Mencetak File NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas
Setelah NIB tersedia, baik itu usaha UMK, ataupun besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Tapi bila risiko bisnis yang dijalankan adalah usaha risiko menengah dan risiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menentukan kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas
Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha dijalankan menggunakan media digital, maka dibutuhkan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.
Mau mendapatkan izin usaha Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha