Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Mekanisme Simpel Mendapatkan Izin Usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang penting dimiliki oleh pebisnis Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran supaya bisnis dapat perlindungan hukum. Ada kalanya pengusaha berfokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran.

Padahal jika usaha sudah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari membesarkan banyaknya laba bahkan terhindar dari beberapa hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Omset usaha bisa meningkat disebabkan sesudah mendapat izin, pengusaha bisa mengakses pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, atau mendapatkan peluang baru lewat tender yang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa merambah pasar seluruh dunia, melakukan bisnis export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Tapi jika Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran, ada beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi akan dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya usaha bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas apa yang harus dilakukan biar bisnis Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini mekanisme dalam mendapat izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran

Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan bagi masing-masing Pengusaha karena berfungsi sebagai identitas dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran menggunakan kode 61991.

Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan penyiaran, ciri-cirinya bersifat memancar satu arah dan terus menerus; diterima langsung oleh penerima; bersifat tetap dan bergerak; menampilkan gambar dan atau suara; dan peruntukan siarannya untuk masyarakat luas. Biasanya penyelenggara kegiatan ini menyewa jaringan sebagai sarana transmisi untuk keperluan penyiaran dari penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain

Dalam pemilihan kode KBLI 61991 perlu diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 61991, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran

Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara kekayaan pengusaha dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan berjalan.

Sebagai informasi kalau owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Laporan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% ada di pemilik usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pemilik usaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau secara daring di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, owner usaha bisa mendaftarkan permohonan izin operasional, izin komersial, atau izin lain tergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital melalui website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antaralain data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk memperoleh NIB, pemilik bisnis harus membuat akun melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Masuk pada website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMK, atau non perseorangan;
  • Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengecek kembali formulir dan preview NIB;
  • Download File NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran

Saat NIB muncul, baik itu usaha UMK, ataupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang menentukan apakah pengusaha perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika resiko usaha yang dijalankan termasuk bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, wajib memiliki izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran

Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha dijalankan melalui aplikasi digital, maka diperlukan izin lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan dapat dilaksanakan di Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Ingin mendapatkan izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha