Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Mekanisme Simpel Memperoleh Izin Usaha Instalasi Mekanikal

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Instalasi Mekanikal merupakan satu dari sekian banyak surat yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Instalasi Mekanikal sehingga usaha dapat berjalan resmi. Kadangkala pemilik usaha hanya fokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Instalasi Mekanikal.

Padahal jika usaha telah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan jumlah omset bahkan terlepas dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Pendapatan usaha bisa naik karna sesudah membuat izin, pemilik usaha bisa akses pelanggan yang lebih beragam. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mendapat akses pasar luar negeri, menjalankan bisnis export import, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tetapi jika Pebisnis abai akan izin usaha Instalasi Mekanikal, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja dianggap sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya usaha bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.

Lantas bagaimana caranya agar usaha Instalasi Mekanikal bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini cara dalam memperoleh izin usaha Instalasi Mekanikal.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melakukan Usaha Instalasi Mekanikal

Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Instalasi Mekanikal lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh setiap Pengusaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Instalasi Mekanikal adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Instalasi Mekanikal

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Instalasi Mekanikal menggunakan kode 43291.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi mekanikal pada bangunan gedung, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), gondola dan pintu otomatis.

Dalam pemilihan kode KBLI 43291 harus diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 43291, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Instalasi Mekanikal

Pengusaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara harta pemilik bisnis dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.

Akan tetapi kalau owner memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak seutuhnya berada di owner.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pemilik usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili bisnis atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan perlu mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Instalasi Mekanikal

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah dapat mendaftarkan permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online lewat situs OSS RBA. Persyaratan pengajuan NIB antara lain profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan mendapatkan NIB, pengusaha perlu melakukan registrasi di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Log-in melalui website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMKM, atau non-perseorangan;
  • Mengisi formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Memeriksa form dan preview NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Instalasi Mekanikal

Saat NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, ataupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB berguna untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika resiko bisnis yang dijalankan merupakan usaha risiko menengah serta risiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Instalasi Mekanikal

Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha dipasarkan melalui media online, maka akan disyaratkan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dilakukan memakai Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mendaftar izin usaha Instalasi Mekanikal tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version