Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Mekanisme Simpel Memiliki Izin Usaha Pemungutan Bambu

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pemungutan Bambu merupakan satu dari sekian banyak dokumen yang penting disiapkan oleh pebisnis Pemungutan Bambu sehingga usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Seringkali pebisnis terlalu berfokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Pemungutan Bambu.

Kenyataannya jika bisnis telah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan jumlah pelanggan bahkan terhindar dari masalah yang merugikan usaha di masa datang.

Omset usaha bisa bertambah karna setelah membuat izin, pemilik usaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh pasar baru melalui tender yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga merambah pasar seluruh dunia, menjalankan usaha export import, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Namun kalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Pemungutan Bambu, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas apa yang harus dilakukan supaya bisnis Pemungutan Bambu bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Pemungutan Bambu.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Pemungutan Bambu

Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Pemungutan Bambu menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh masing-masing Pemilik usaha karna dijadikan sebagai identitas dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang harus disiapkan oleh Pengusaha Pemungutan Bambu adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen HKI sesuai kategori barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Pemungutan Bambu

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pemungutan Bambu adalah 02308.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran bambu

Ketika menentukan kode KBLI 02308 perlu diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 02308, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Pemungutan Bambu

Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keuntungan dan kerugian masing-masing.

Tapi jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara omset pemilik bisnis dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Sebaliknya kalau owner memutuskan menjalankan usaha memakai nama perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Aturan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan 100% ada di owner bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang perlu dibayar oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pebisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi usaha atau lewat digital di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan harus mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Pemungutan Bambu

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, pebisnis dapat mengurus permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya bergantung resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online melalui aplikasi OSS RBA. Persyaratan pengajuan NIB diantaranya profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau mendapatkan NIB, pengusaha bisa membuat akun pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Daftar pada sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan Non-UMK, atau badan usaha;
  • Memasukkan data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengecek kembali formulir dan review NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Mengurus Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pemungutan Bambu

Sesudah NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, maupun non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha lain atau tidak.

Jika usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah atau risiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Pemungutan Bambu

Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha memakai media online, maka akan dibutuhkan izin lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan bisa dilakukan lewat Platform OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Pemungutan Bambu tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha