Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Mekanisme Simpel Memiliki Izin Usaha Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi jadi satu dari banyaknya surat yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi sehingga bisnis dapat berjalan resmi. Kadangkala pebisnis fokus mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi.

Sementara itu kalau usaha sudah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan jumlah omset sampai terlepas dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Laba bisnis dapat naik karna setelah membuat izin, pengusaha dapat memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh pasar baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa merambah pasar luar negeri, menjalankan bisnis ekspor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Namun jikalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi, ada banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan biar usaha Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam mengurus izin usaha Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi seluruh Pengusaha karena fungsinya sebagai pengenal dari Pengusaha.

Legalitas lain yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi kodenya adalah 24202.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, paduan perunggu, paduan nikel dan logam anti gesekan (bearing metal)

Ketika pemilihan kode KBLI 24202 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 24202, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi

Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kerugian masing-masing.

Tapi jika memakai badan usaha, bisnis akan lebih profesional karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara kekayaan pengusaha dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang berjalan.

Sementara kalau owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab seutuhnya berada di owner bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat bisnis atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat untuk mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan Usaha harus menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, owner usaha sudah bisa mendaftarkan permohonan perizinan operasional, perizinan komersial, atau izin lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui web OSS RBA. Persyaratan pengurusan NIB antara lain data pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mengajukan NIB, owner bisnis wajib registrasi melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Daftar melalui aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
  • Memasukkan data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek data dan preview NIB;
  • Mendownload NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi

Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha , maupun non-UMK pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi

Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan menggunakan platform daring, maka diwajibkan perizinan lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan melalui Situs Lembaha OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.

Mau mendaftarkan izin usaha Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha