Izin usaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas merupakan satu dari sekian banyak surat yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas sehingga usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik usaha fokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas.
Kenyataannya kalau usaha telah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan banyaknya omset sampai terlepas dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Profit bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah memiliki izin, pengusaha bisa mengakses pasar yang luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh peluang baru lewat tender yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mendapat akses pasar luar negeri, melakukan bisnis export import, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Akan tetapi jikalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas, ada banyak masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Jadi bagaimana supaya usaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah prosedur dalam mendapat izin usaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas
Sekarang pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin usaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi semua Pemilik usaha karna difungsikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Seluruh Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas adalah 19213.
Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai minyak pelumas
Dalam pemilihan kode KBLI 19213 perlu diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 19213, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas
Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kerugian masing-masing.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank memakai identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara omset pengusaha dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang usaha yang akan dijalankan.
Sementara kalau owner usaha memutuskan menjalankan bisnis memakai nama perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak seutuhnya ada pada pengusaha.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat usaha atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan Usaha perlu menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha bisa mendaftarkan dokumen izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lain bergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring melalui aplikasi OSS RBA. Persyaratan pengurusan NIB adalah data pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis harus melakukan pendaftaran melalui halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Masuk pada website OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau badan usaha;
- Mengisi data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek data-data dan review NIB;
- Download Dokumen NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas
Saat NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, atau besar pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang dijalankan merupakan bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, diperlukan izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis menggunakan platform online, maka dibutuhkan izin tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan di Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Mau mengurus izin usaha Industri Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha