Izin usaha Pos Universal menjadi salah satu syarat yang perlu dimiliki oleh pemilik usaha Pos Universal agar bisnis bisa perlindungan hukum. Terkadang pengusaha hanya memikirkan mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Pos Universal.
Padahal kalau usaha sudah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari memperbanyak jumlah pendapatan sampai terhindar dari masalah yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Pendapatan bisnis bisa bertambah karna setelah menyiapkan izin, pemilik bisnis dapat mengakses pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun dapat peluang baru melalui tender yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengakses pasar internasional, melakukan bisnis expor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tetapi kalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Pos Universal, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh dinas, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Lalu apa yang harus dilakukan biar usaha Pos Universal dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam menyiapkan izin usaha Pos Universal.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Menjalankan Usaha Pos Universal
Sekarang pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin usaha Pos Universal lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh setiap Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai bukti dari Pebisnis.
Legalitas lain yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Pos Universal adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Pos Universal
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Seluruh Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Pos Universal adalah 53101.
Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman surat, warkat pos, kartu pos, barang cetakan, surat kabar, bungkusan kecil, paket pos, wesel pos dan giro pos, baik dalam negeri maupun luar negeri. Termasuk juga kegiatan yang berkaitan dengan pencetakan, pemrosesan dan pengiriman surat-surat bisnis, brosur dan tagihan yang dikelola oleh Pos Nasional
Saat memilih kode KBLI 53101 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 53101, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Pos Universal
Pengusaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika memilih badan usaha, usaha akan lebih kredibel karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta jadi lebih transparan antara omset pebisnis dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang dijalankan.
Sebaliknya kalau owner usaha memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka laporan transaksi, NPWP, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak 100% berada pada owner.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak di kota sesuai alamat usaha atau secara digital di website www.pajak.go.id
Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan mesti melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Pos Universal
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik usaha dapat mengajukan permohonan surat izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem OSS RBA. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak mengurus NIB, pengusaha bisa melakukan registrasi melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Masuk melalui situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, atau non perorangan;
- Mengisi isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Memeriksa data-data serta review NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pos Universal
Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, atau non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional atau izin komersial. Namun jika risiko usaha yang dijalankan masuk sebagai usaha risiko menengah serta risiko tinggi, wajib mempunyai izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pos Universal
Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha dijalankan menggunakan platform online, maka akan diharuskan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan izin tambahan bisa dilaksanakan memakai Aplikasi OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.
Hendak mendaftar izin usaha Pos Universal tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha