Izin usaha Industri Pengolahan Herbal (herb Infusion) adalah satu dari banyaknya syarat yang perlu diurus oleh pemilik bisnis Industri Pengolahan Herbal (herb Infusion) sehingga bisnis dapat berjalan resmi. Ada kalanya pemilik usaha hanya mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Industri Pengolahan Herbal (herb Infusion).
Kenyataannya kalau usaha telah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan jumlah penghasilan bahkan terlepas dari hal-hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Penghasilan usaha dapat naik karna sesudah membuat izin, pebisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun dapat kesempatan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, melakukan usaha ekspor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Akan tetapi jika Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Industri Pengolahan Herbal (herb Infusion), ada beberapa masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Lalu bagaimana caranya biar bisnis Industri Pengolahan Herbal (herb Infusion) dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah prosedur dalam mengurus izin usaha Industri Pengolahan Herbal (herb Infusion).
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melakukan Usaha Industri Pengolahan Herbal (herb Infusion)
Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Industri Pengolahan Herbal (herb Infusion) menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh bagi setiap Pengusaha karena digunakan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pengusaha Industri Pengolahan Herbal (herb Infusion) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Pengolahan Herbal (herb Infusion)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk panduan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pengolahan Herbal (herb Infusion) adalah 10762.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha pengolahan herbal (mint, vervain, chamomil). Termasuk industri makanan suplemen dari herbal.
Saat menentukan kode KBLI 10762 harus mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 10762, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Pengolahan Herbal (herb Infusion)
Pengusaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara kekayaan pebisnis dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.
Akan tetapi jika owner memilih menjalankan usaha memakai identitas perorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan sepenuhnya ada di owner usaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat daring di website www.pajak.go.id
Syarat untuk mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan mesti menyerahkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Industri Pengolahan Herbal (herb Infusion)
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, owner usaha bisa mengajukan permohonan izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lainnya menyesuaikan resiko jenis bisnis yang berjalan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara daring di web OSS RBA. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Untuk membuat NIB, pebisnis harus registrasi pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Mendaftar melalui aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau badan usaha;
- Memasukkan data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek data-data dan preview NIB;
- Mencetak File NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pengolahan Herbal (herb Infusion)
Saat NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tetapi bila risiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai usaha resiko menengah serta resiko tinggi, membutuhkan izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pengolahan Herbal (herb Infusion)
Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis dijalankan menggunakan media online, maka dibutuhkan perizinan lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan izin tambahan bisa dilakukan melalui Website OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh kementerian yang berwenang.
Hendak mendaftar izin usaha Industri Pengolahan Herbal (herb Infusion) tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha