Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Beginilah Mekanisme Mudah Mendapat Izin Usaha Asuransi Jiwa Konvensional

Izin usaha Asuransi Jiwa Konvensional merupakan salah satu syarat yang penting dipersiapkan oleh pebisnis Asuransi Jiwa Konvensional sehingga usaha dapat jberjalan lancar. Seringkali pemilik usaha terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Asuransi Jiwa Konvensional.

Sedangkan jika usaha sudah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari menambah banyaknya pelanggan bahkan terhindar dari masalah yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Profit bisnis dapat naik disebabkan setelah memiliki izin, pengusaha dapat akses pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lain, maupun dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, menjalankan usaha export import, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tetapi jikalau Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Asuransi Jiwa Konvensional, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat digolongkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberi tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.

Jadi bagaimana supaya usaha Asuransi Jiwa Konvensional dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah tahap dalam memiliki izin usaha Asuransi Jiwa Konvensional.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Menjalankan Usaha Asuransi Jiwa Konvensional

Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Asuransi Jiwa Konvensional lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh semua Pemilik usaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Asuransi Jiwa Konvensional adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Asuransi Jiwa Konvensional

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk acuan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Asuransi Jiwa Konvensional memakai kode 65111.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian yang besarnya telah ditetapkan atau didasarkan pada hasil pengelolaan

Ketika memasukkan kode KBLI 65111 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 65111, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Asuransi Jiwa Konvensional

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta jadi lebih jelas antara penghasilan pengusaha dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.

Perlu diketahui juga jika owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan sepenuhnya ada di pemilik bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti owner bisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan ketika hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan perlu melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Asuransi Jiwa Konvensional

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis sudah bisa mengurus dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lainnya sesuai resiko jenis usaha yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat website Online Single Submission. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha adalah profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis perlu mendaftar pada halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Masuk melalui situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perorangan;
  • Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek kembali isian data dan rangkuman NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Asuransi Jiwa Konvensional

Saat NIB didapatkan, baik itu usaha , ataupun besar pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menentukan apakah pemilik usaha perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika risiko usaha yang berjalan termasuk bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, dibutuhkan perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Asuransi Jiwa Konvensional

Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis dipasarkan melalui platform online, maka diperlukan perizinan lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan bisa dilakukan melalui Aplikasi Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Asuransi Jiwa Konvensional tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha