Izin usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang menjadi salah satu syarat yang penting disiapkan oleh pemilik usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang supaya bisnis bisa berjalan resmi. Terkadang pemilik usaha terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang.
Padahal jika bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari menambah banyaknya omset bahkan terbebas dari masalah yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Pendapatan usaha bisa meningkat karna sesudah memiliki izin, pemilik bisnis bisa akses pelanggan yang luas. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga merambah pasar negara lain, menjalankan usaha ekspor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Sebaliknya kalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya usaha dapat diberi peringatan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Terus apa yang harus dilakukan agar bisnis Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut mekanisme dalam memperoleh izin usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang
Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh setiap Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai bukti dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Setiap Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang adalah 01286.
Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti kina, adas, kapulaga, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, lidah buaya, kejibeling, sambiloto, kumis kucing, mengkudu atau pace, mahkota dewa dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang.
Saat menentukan kode KBLI 01286 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 01286, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang
Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara kekayaan pengusaha dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang usaha yang dijalankan.
Tapi kalau owner bisnis memilih menjalankan usaha menggunakan identitas pribadi, maka laporan keuangan, NPWP, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab 100% berada pada pebisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pebisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili usaha atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan Usaha harus melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha sudah dapat mendaftarkan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring pada website OSS RBA. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mendapatkan NIB, owner usaha wajib melakukan registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Mendaftar pada website OSS;
- Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non perorangan;
- Mengisi isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- mengecek formulir serta review NIB;
- Download NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang
Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, ataupun besar pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Tapi bila resiko bisnis yang berjalan merupakan usaha risiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang
Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika bisnis memakai platform digital, maka dibutuhkan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan bisa dilaksanakan di Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh kementerian yang berwenang.
Ingin mendaftarkan izin usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha