Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Mekanisme Mudah Mendaftarkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Pakaian

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Pakaian adalah satu dari banyaknya surat yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Pakaian agar usaha bisa berjalan resmi. Ada kalanya pemilik bisnis hanya memikirkan mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Pakaian.

Sedangkan kalau usaha sudah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan meningkatkan jumlah pendapatan bahkan lolos dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset usaha bisa naik karna sesudah membuat izin, pemilik usaha bisa akses pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan pasar baru melalui pengadaan yang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa memperluas akses pasar luar negeri, menjalankan usaha expor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jikalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Pakaian, ada banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Terus bagaimana caranya biar bisnis Perdagangan Eceran Pakaian dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut prosedur dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Pakaian.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Pakaian

Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Pakaian melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh seluruh Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang harus disiapkan oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Pakaian adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Pakaian

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Pakaian kodenya adalah 47711.

Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah

Ketika menentukan kode KBLI 47711 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 47711, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Pakaian

Pemilik usaha bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, kalau memakai badan usaha, usaha menjadi naik kelas karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara penghasilan pemilik usaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang usaha yang akan beroperasi.

Perlu diketahui jika owner bisnis memilih menjalankan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta hak 100% berada pada pebisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pebisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa diajukan kepada KPP di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau secara daring di situs www.pajak.go.id

Syarat ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan perlu menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Perdagangan Eceran Pakaian

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, owner usaha sudah bisa meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lainnya menyesuaikan resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi OSS. Syarat permohonan NIB adalah identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau memperoleh NIB, pemilik usaha bisa mendaftar melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun badan usaha;
  • Mengisi form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • mengecek data serta rangkuman NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Pakaian

Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, ataupun non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah pebisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya jika resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Pakaian

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha dijalankan melalui aplikasi online, maka diwajibkan perizinan lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dilaksanakan lewat Sistem OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.

Mau mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Pakaian tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version