Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Mekanisme Mudah Mendaftarkan Izin Usaha Industri Pengecoran Besi Dan Baja

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pengecoran Besi Dan Baja adalah salah satu bagian dokumen yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Industri Pengecoran Besi Dan Baja supaya usaha bisa perlindungan hukum. Seringkali pebisnis cuma berfokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Industri Pengecoran Besi Dan Baja.

Padahal kalau usaha sudah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak jumlah pendapatan bahkan terbebas dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Omset bisnis dapat naik karna sesudah membuat izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh kesempatan baru lewat tender yang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga berkesempatan mengakses pasar internasional, menjalankan kegiatan export import, sampai menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tapi jika Pebisnis enggan memiliki izin usaha Industri Pengecoran Besi Dan Baja, ada banyak masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Lantas bagaimana caranya supaya usaha Industri Pengecoran Besi Dan Baja dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini tahap dalam mengurus izin usaha Industri Pengecoran Besi Dan Baja.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Industri Pengecoran Besi Dan Baja

Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin  usaha Industri Pengecoran Besi Dan Baja lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus oleh seluruh Pemilik usaha karena berfungsi sebagai bukti dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pengusaha Industri Pengecoran Besi Dan Baja adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang ke Dirjen HAKI tergantung jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Pengecoran Besi Dan Baja

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang berjalan. Seluruh Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pengecoran Besi Dan Baja kodenya adalah 24310.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pencampuran dan pengecoran atau penuangan logam besi dan baja yang menghasilkan produk-produk tuangan dalam bentuk kasar, seperti besi tuang, baja tuang dan baja tuang paduan. Termasuk pengecoran produk besi setengah jadi, pengecoran besi tuang abu-abu, pengecoran besi tuang grafit spheroid, pengecoran besi tuang yang dapat ditempa, pengecoran produk baja setengah jadi, pengecoran baja tuang, industri tabung, pipa dan profile berongga serta fittings tabung dan pipa yang terbuat dari besi tuang, industri tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal dan industri tabung dan pipa fittings yang terbuat dari baja tuang

Saat memasukkan kode KBLI 24310 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 24310, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Industri Pengecoran Besi Dan Baja

Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya keuntungan dan kerugian masing-masing.

Namun, jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta jadi lebih transparan antara penghasilan owner dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan berjalan.

Perlu diketahui juga kalau pebisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas pribadi, maka laporan keuangan, NPWP, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada owner bisnis.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti owner usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan musti menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Pengecoran Besi Dan Baja

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, owner usaha dapat meneruskan pendaftaran perizinan operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lainnya bergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online melalui web OSS. Persyaratan pengurusan NIB adalah data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, owner usaha bisa membuat akun di laman Online Single Submission dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk melalui situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non-UMK, atau non perorangan;
  • Mengisi formulir yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengcek data dan rangkuman NIB;
  • Cetak NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Pengecoran Besi Dan Baja

Jika NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu membuat izin usaha lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk izin operasional atau izin komersial. Tapi bila risiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pengecoran Besi Dan Baja

Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika bisnis menggunakan media daring, maka akan disyaratkan perizinan lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dilaksanakan di Website Lembaha OSS yang nantinya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.

Ingin mendaftar izin usaha Industri Pengecoran Besi Dan Baja tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha