Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Mekanisme Mudah Mendaftarkan Izin Usaha Angkutan Taksi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Taksi adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus disiapkan oleh pemilik bisnis Angkutan Taksi agar bisnis bisa jberjalan lancar. Terkadang pebisnis hanya fokus mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Angkutan Taksi.

Sementara itu jika bisnis sudah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan jumlah omset bahkan terbebas dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Omset bisnis bisa naik karna setelah memiliki izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat pasar baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga merambah pasar internasional, menjalankan bisnis export import, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Sebaliknya jika Pebisnis abai terhadap izin usaha Angkutan Taksi, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Lalu apa yang harus dilakukan agar bisnis Angkutan Taksi dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut prosedur dalam mendapatkan izin usaha Angkutan Taksi.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Angkutan Taksi

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Angkutan Taksi lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh masing-masing Pemilik usaha karena dijadikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Angkutan Taksi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Angkutan Taksi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk mempermudah Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Taksi menggunakan kode 49421.

Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan wilayah operasi terbatas.

Dalam menentukan kode KBLI 49421 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 49421, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Angkutan Taksi

Pengusaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kerugian masing-masing.

Jika memilih badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara harta pengusaha dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.

Perlu diketahui juga jika owner bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan sepenuhnya ada di owner.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pengusaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan melalui KPP di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mengajukan NPWP Badan musti menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Angkutan Taksi

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, owner bisnis dapat meneruskan izin operasional, izin komersial, maupun izin lain bergantung resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online di aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak membuat NIB, owner usaha harus mendaftar melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Log-in melalui situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, atau non-perseorangan;
  • Mengisi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • mengecek formulir serta rangkuman NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Taksi

Saat NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah owner usaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang dijalankan merupakan usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Taksi

Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha menggunakan platform digital, maka akan diharuskan perizinan lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan izin tambahan dapat dilakukan di Platform Lembaha OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.

Ingin mengurus izin usaha Angkutan Taksi tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha