Izin usaha Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya adalah satu dari sekian banyak syarat yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya agar bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Seringkali pemilik usaha fokus mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya.
Sedangkan jika usaha sudah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menambah jumlah penghasilan bahkan terhindar dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Profit usaha bisa bertambah karna sesudah mendapat izin, pebisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan kegiatan export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Akan tetapi jikalau Pengusaha abai akan izin usaha Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.
Lantas bagaimana caranya supaya bisnis Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam mendapat izin usaha Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya
Saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi setiap Pengusaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang wajib digunakan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk acuan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Setiap Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya kodenya adalah 46339.
Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, karamel, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak
Ketika memilih kode KBLI 46339 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 46339, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya
Pengusaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.
Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih jelas antara omset pemilik usaha dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang beroperasi.
Akan tetapi jika owner bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan sepenuhnya berada di pemilik usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pebisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan harus menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, owner bisnis dapat mendaftarkan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, atau izin lainnya tergantung resiko jenis usaha yang berjalan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online di situs OSS. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan mendapatkan NIB, pemilik usaha perlu mendaftar pada halaman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:
- Daftar melalui sistem OSS;
- Klik kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, atau non perseorangan;
- Mengisi formulir yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek kembali formulir serta review NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya
Jika NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, atau besar pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang dijalankan adalah usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, dibutuhkan perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menilai komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya
Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha dijalankan melalui media online, maka akan diharuskan perizinan tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan bisa dilaksanakan di Aplikasi Online Single Submission yang selanjutnya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.
Mau mengajukan izin usaha Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha