Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Mekanisme Mudah Memperoleh Izin Usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang merupakan salah satu bagian surat yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang sehingga bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Seringkali pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang.

Padahal jika usaha telah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan banyaknya penghasilan sampai terhindar dari beberapa hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan bisnis bisa bertambah disebabkan setelah memperoleh izin, pengusaha bisa akses pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau memperoleh pasar baru melalui tender yang sedang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengakses pasar seluruh dunia, melakukan usaha export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Namun kalau Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Lalu bagaimana biar usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini cara dalam mendapat izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Menjalankan Usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang

Sekarang pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan bagi masing-masing Pengusaha karna fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Seluruh Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang memakai kode 50217.

Usaha di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Ketika memilih kode KBLI 50217 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 50217, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang

Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara harta pebisnis dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang usaha yang akan berjalan.

Sebaliknya kalau pengusaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama pribadi, maka laporan keuangan, NPWP, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak sepenuhnya berada di pebisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili bisnis atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan Usaha wajib melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran izin operasional, izin komersial, serta perizinan lain tergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di aplikasi OSS. Persyaratan pengajuan NIB adalah profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mendapatkan NIB, pebisnis bisa melakukan pendaftaran pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui website OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, maupun non-perorangan;
  • Mengisi data-data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengecek kembali data dan preview NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang

Setelah NIB tersedia, baik itu usaha UMK, atau besar pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu menambah izin usaha lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Namun jika risiko bisnis yang dijalankan adalah usaha risiko menengah atau resiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang

Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan melalui platform daring, maka diwajibkan izin lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dilaksanakan lewat Aplikasi Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.

Ingin mendapatkan izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha