Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Mekanisme Mudah Membuat Izin Usaha Pembenihan Ikan Air Payau

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pembenihan Ikan Air Payau adalah satu dari sekian banyak dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Pembenihan Ikan Air Payau agar usaha bisa berjalan resmi. Kadang-kadang pemilik usaha hanya berfokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Pembenihan Ikan Air Payau.

Sedangkan jika usaha telah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan memperbanyak banyaknya pendapatan bahkan terbebas dari sejumlah hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan bisnis bisa naik karna sesudah mengurus izin, pemilik bisnis bisa mengakses pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, atau dapat kesempatan baru melalui tender yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pengusaha dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar internasional, menjalankan bisnis export import, maupun menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tetapi jikalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Pembenihan Ikan Air Payau, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan agar usaha Pembenihan Ikan Air Payau dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini mekanisme dalam memperoleh izin usaha Pembenihan Ikan Air Payau.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Pembenihan Ikan Air Payau

Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Pembenihan Ikan Air Payau lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan bagi semua Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai bukti dari Pengusaha.

Dokumen lain yang harus digunakan oleh Pebisnis Pembenihan Ikan Air Payau adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Pembenihan Ikan Air Payau

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pembenihan Ikan Air Payau kodenya adalah 03252.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar), ikan air payau (bandeng dan kakap putih), udang galah, udang windu, udang putih dan biota air payau lainnya (kepiting dan rumput laut/Gracilaria) di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.

Ketika pemilihan kode KBLI 03252 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 03252, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Pembenihan Ikan Air Payau

Pebisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian tersendiri.

Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi lebih kredibel karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta jadi lebih transparan antara omset pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang berjalan.

Tapi kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama pribadi, maka laporan transaksi, pajak, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab 100% berada di owner.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diajukan lewat KPP di daerah sesuai lokasi bisnis atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftarkan NPWP Badan wajib melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Pembenihan Ikan Air Payau

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis dapat mendaftarkan surat izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lainnya sesuai resiko jenis usaha yang beroperasi.

Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi Online Single Submission. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha adalah data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran di laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau non perorangan;
  • Memasukkan formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek data-data serta review NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Memenuhi Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pembenihan Ikan Air Payau

Ketika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun besar pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Namun jika resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk usaha resiko menengah maupun resiko tinggi, membutuhkan izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Pembenihan Ikan Air Payau

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan melalui aplikasi digital, maka akan diwajibkan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan menggunakan Website OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Pembenihan Ikan Air Payau tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha