Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Mekanisme Mudah Melegalkan Izin Usaha Industri Kaca Pengaman

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Kaca Pengaman adalah salah satu bagian surat yang perlu dimiliki oleh pemilik usaha Industri Kaca Pengaman supaya bisnis bisa sah secara hukum. Kadangkala pengusaha cuma memikirkan mencari profit sampai lupa izin usaha Industri Kaca Pengaman.

Kenyataannya jika bisnis sudah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menambah banyaknya profit sampai terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Laba usaha bisa bertambah karna setelah menyiapkan izin, pemilik usaha dapat memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun mendapatkan kesempatan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mendapat akses pasar negara lain, menjalankan bisnis export import, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tetapi jika Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Industri Kaca Pengaman, ada banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Jadi apa yang harus dilakukan agar bisnis Industri Kaca Pengaman bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut cara dalam mengurus izin usaha Industri Kaca Pengaman.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Menjalankan Usaha Industri Kaca Pengaman

Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Industri Kaca Pengaman lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan bagi seluruh Pengusaha karna berfungsi sebagai pengenal dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pemilik usaha Industri Kaca Pengaman adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HAKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Kaca Pengaman

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk panduan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Setiap Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Kaca Pengaman memakai kode 23112.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca pengaman seperti kaca pengaman diperkeras, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi dan kaca pengaman lainnya

Ketika memilih kode KBLI 23112 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 23112, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Industri Kaca Pengaman

Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara kekayaan pebisnis dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang berjalan.

Perlu diketahui kalau pemilik usaha memilih menjalankan bisnis memakai nama pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% berada pada owner.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan melalui KPP di wilayah sesuai alamat bisnis atau secara digital di situs www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Industri Kaca Pengaman

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis dapat mendaftarkan perizinan operasional, perizinan komersial, atau izin lain sesuai resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online lewat situs OSS. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk mengurus Nomor Induk Berusaha, pebisnis dapat melakukan registrasi pada halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Masuk melalui situs OSS;
  • Pilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non perseorangan;
  • Melengkapi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengcek data serta rangkuman NIB;
  • Download NIB.

Mengurus Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Kaca Pengaman

Ketika NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, maupun non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang menentukan apakah pebisnis perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Namun bila risiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk meninjau  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kaca Pengaman

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dijalankan melalui media online, maka diharuskan izin lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilaksanakan memakai Aplikasi Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Mau mendaftarkan izin usaha Industri Kaca Pengaman tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha