Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Langkah Tepat Mengurus Izin Usaha Pertanian Kacang Tanah

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertanian Kacang Tanah merupakan satu dari banyaknya syarat yang harus diurus oleh pemilik usaha Pertanian Kacang Tanah sehingga usaha dapat berjalan resmi. Kadang-kadang pebisnis hanya mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Pertanian Kacang Tanah.

Kenyataannya kalau bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar banyaknya omset bahkan lolos dari masalah yang merugikan bisnis di masa datang.

Omset bisnis bisa bertambah karna setelah mengurus izin, pebisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga memperluas akses pasar internasional, menjalankan usaha expor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Sebaliknya kalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Pertanian Kacang Tanah, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus disiapkan agar bisnis Pertanian Kacang Tanah dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam menyiapkan izin usaha Pertanian Kacang Tanah.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melakukan Usaha Pertanian Kacang Tanah

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Pertanian Kacang Tanah lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi semua Pebisnis karna dijadikan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik bisnis Pertanian Kacang Tanah adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HAKI tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pertanian Kacang Tanah

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertanian Kacang Tanah kodenya adalah 01114.

Usaha di Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang tanah.

Ketika menentukan kode KBLI 01114 perlu diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 01114, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Pertanian Kacang Tanah

Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan naik kelas karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara omset pemilik bisnis dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang dijalankan.

Tapi jika pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama perseorangan, maka laporan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan seutuhnya ada di pemilik usaha.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pebisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Pertanian Kacang Tanah

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, owner bisnis sudah dapat meneruskan pendaftaran perizinan operasional, dokumen izin komersial, atau izin lain sesuai resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online lewat aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau mendapatkan NIB, pengusaha harus registrasi di laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Daftar melalui situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, atau non perseorangan;
  • Memasukkan data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Memeriksa form serta preview NIB;
  • Unduh NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pertanian Kacang Tanah

Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha , atau besar pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang berjalan merupakan usaha resiko menengah maupun resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Pertanian Kacang Tanah

Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika bisnis memakai media online, maka dibutuhkan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan lewat Website Online Single Submission yang langkahnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Hendak mengajukan izin usaha Pertanian Kacang Tanah tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha