Izin usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam jadi salah satu bagian dokumen yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam sehingga bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pemilik bisnis cuma memikirkan mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam.
Kenyataannya kalau usaha sudah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak jumlah pangsa pasar sampai terhindar dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Laba bisnis dapat naik disebabkan setelah mendapatkan izin, pengusaha dapat mendapatkan pasar yang lebih luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa berkesempatan mengakses pasar internasional, menjalankan kegiatan ekspor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Akan tetapi kalau Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam, ada banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Terus bagaimana biar bisnis Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah prosedur dalam memiliki izin usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam
Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi masing-masing Pebisnis karena fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pemilik usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk memudahkan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Setiap Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam menggunakan kode 09100.
Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa eksplorasi pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional yaitu membuat observasi geologi, pemasangan alat pengeboran, perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas, pembuatan saluran sumur, pemompaan sumur produksi, penyumbatan dan penutupan sumur produksi, pengujian produksi, dismantling, pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan transportasi di lokasi pertambangan, pengeboran percobaan dalam rangka penyulingan minyak bumi dan gas alam dan jasa pemadam kebakaran ladang minyak bumi dan gas alam
Saat menentukan kode KBLI 09100 perlu memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 09100, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam
Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara harta pemilik usaha dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang usaha yang beroperasi.
Perlu diketahui jika pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha memakai identitas perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya ada pada owner bisnis.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pebisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat usaha atau lewat daring di situs www.pajak.go.id
Persyaratan saat mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan harus menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pengusaha sudah bisa meneruskan surat izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lain bergantung resiko kategori bisnis yang berjalan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada aplikasi OSS. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Untuk mendapatkan NIB, pemilik usaha bisa mendaftar di halaman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Mendaftar pada aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMK, atau non perseorangan;
- Melengkapi form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek data serta rangkuman NIB;
- Unduh NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam
Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, maupun non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Tapi bila risiko bisnis yang berjalan masuk dalam usaha resiko menengah maupun resiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam
Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika bisnis menggunakan aplikasi online, maka diperlukan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan izin tambahan dapat dilaksanakan lewat Aplikasi OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Ingin mengurus izin usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha