Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Langkah Tepat Mendapatkan Izin Usaha Pertanian Buah Beri

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertanian Buah Beri menjadi satu dari banyaknya syarat yang harus disiapkan oleh pebisnis Pertanian Buah Beri sehingga usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pengusaha terlalu fokus mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Pertanian Buah Beri.

Padahal kalau usaha telah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan meningkatkan jumlah pendapatan sampai lolos dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Omset bisnis bisa bertambah karna setelah mendapat izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat peluang baru lewat tender yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat merambah pasar luar negeri, melakukan usaha expor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Sebaliknya jikalau Pengusaha enggan memiliki izin usaha Pertanian Buah Beri, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Lalu apa yang harus dilakukan agar usaha Pertanian Buah Beri dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut cara dalam membuat izin usaha Pertanian Buah Beri.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Pertanian Buah Beri

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Pertanian Buah Beri melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan oleh semua Pebisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Pertanian Buah Beri adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pertanian Buah Beri

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk panduan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Semua Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertanian Buah Beri memakai kode 01251.

Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah beri, seperti blueberry, gooseberry, kiwi, raspberry, strawberry dan beri lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah beri.

Ketika memasukkan kode KBLI 01251 harus diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 01251, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Pertanian Buah Beri

Pengusaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kerugian tersendiri.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara omset pengusaha dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang beroperasi.

Namun kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka laporan transaksi, perpajakan, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak 100% berada pada owner bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa diajukan melalui KPP di kota sesuai tempat tinggal usaha atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti menyerahkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Pertanian Buah Beri

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah dapat mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, serta izin lainnya tergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.

Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring lewat situs Online Single Submission. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau memperoleh NIB, owner bisnis dapat mendaftar pada halaman Online Single Submission dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Log-in pada website OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun badan usaha;
  • Melengkapi isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • mengecek isian data dan review NIB;
  • Download Surat NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertanian Buah Beri

Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pertanian Buah Beri

Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau bisnis dijalankan melalui aplikasi daring, maka akan disyaratkan izin tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan di Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.

Mau mengurus izin usaha Pertanian Buah Beri tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha