Izin usaha Industri Perhiasan Imitasi Dan Barang Sejenis merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Industri Perhiasan Imitasi Dan Barang Sejenis sehingga bisnis dapat sah secara hukum. Ada kalanya pengusaha terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Perhiasan Imitasi Dan Barang Sejenis.
Sedangkan kalau usaha sudah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari menambah jumlah omset sampai lolos dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Pendapatan usaha dapat naik disebabkan setelah menyiapkan izin, pebisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih luas. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat pasar baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengakses pasar luar negeri, menjalankan bisnis ekspor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Akan tetapi kalau Pengusaha enggan memiliki izin usaha Industri Perhiasan Imitasi Dan Barang Sejenis, ada banyak masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Terus apa yang harus disiapkan supaya bisnis Industri Perhiasan Imitasi Dan Barang Sejenis bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam menyiapkan izin usaha Industri Perhiasan Imitasi Dan Barang Sejenis.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melakukan Usaha Industri Perhiasan Imitasi Dan Barang Sejenis
Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Perhiasan Imitasi Dan Barang Sejenis melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh oleh semua Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pengusaha.
Legalitas lain yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Industri Perhiasan Imitasi Dan Barang Sejenis adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Perhiasan Imitasi Dan Barang Sejenis
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Semua Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Perhiasan Imitasi Dan Barang Sejenis menggunakan kode 32120.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perhiasan imitasi dan sejenisnya, seperti cincin, gelang, kalung dan barang-barang sejenisnya yang dibuat dari logam dasar yang dilapisi logam mulia, perhiasan dengan batu imitasi seperti batu permata imitasi, berlian imitasi dan sejenisnya. Termasuk pembuatan tali jam tangan dari logam (kecuali logam mulia).
Ketika menentukan kode KBLI 32120 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 32120, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Industri Perhiasan Imitasi Dan Barang Sejenis
Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara kekayaan owner dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.
Sebagai informasi kalau owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab sepenuhnya ada pada owner usaha.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat usaha atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan perlu menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Perhiasan Imitasi Dan Barang Sejenis
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memiliki NIB, owner bisnis bisa meneruskan permohonan perizinan operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online pada situs OSS RBA. Persyaratan pendaftaran NIB antaralain data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan membuat NIB, pengusaha wajib mendaftar di halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Daftar melalui sistem OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMKM, atau badan usaha;
- Mengisi formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- mengecek data-data dan rangkuman NIB;
- Cetak Dokumen NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Perhiasan Imitasi Dan Barang Sejenis
Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya jika resiko bisnis yang berjalan adalah bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Perhiasan Imitasi Dan Barang Sejenis
Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan menggunakan platform online, maka akan diwajibkan izin lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengurusan perizinan tambahan dapat dilakukan menggunakan Aplikasi Lembaha OSS yang nantinya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.
Mau mengurus izin usaha Industri Perhiasan Imitasi Dan Barang Sejenis tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha