Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Langkah Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Pertanian Cemara Dan Tanaman Tahunan Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertanian Cemara Dan Tanaman Tahunan Lainnya merupakan salah satu bagian surat yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Pertanian Cemara Dan Tanaman Tahunan Lainnya sehingga usaha bisa sah secara hukum. Kadang-kadang pemilik usaha terlalu berfokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Pertanian Cemara Dan Tanaman Tahunan Lainnya.

Sementara itu jika usaha telah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari menaikkan banyaknya pangsa pasar sampai terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Laba usaha dapat meningkat disebabkan sesudah mengurus izin, pemilik bisnis dapat akses pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh kesempatan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga dapat merambah pasar luar negeri, melakukan usaha export import, atau menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tetapi jikalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Pertanian Cemara Dan Tanaman Tahunan Lainnya, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus disiapkan agar usaha Pertanian Cemara Dan Tanaman Tahunan Lainnya bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam mengurus izin usaha Pertanian Cemara Dan Tanaman Tahunan Lainnya.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Pertanian Cemara Dan Tanaman Tahunan Lainnya

Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Pertanian Cemara Dan Tanaman Tahunan Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan bagi semua Pemilik usaha karna digunakan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pengusaha Pertanian Cemara Dan Tanaman Tahunan Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pertanian Cemara Dan Tanaman Tahunan Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertanian Cemara Dan Tanaman Tahunan Lainnya adalah 01299.

Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan pohon cemara, tanaman jarak pagar dan tanaman tahunan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cemara dan tanaman tahunan lainnya

Dalam memasukkan kode KBLI 01299 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 01299, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Pertanian Cemara Dan Tanaman Tahunan Lainnya

Pemilik bisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih kredibel karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta jadi lebih jelas antara penghasilan pemilik bisnis dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan bidang bisnis yang dijalankan.

Sementara jika pemilik usaha memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan 100% berada di owner.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan melalui KPP di kabupaten sesuai domisili bisnis atau lewat digital di website www.pajak.go.id

Dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan Usaha mesti menyertakan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Pertanian Cemara Dan Tanaman Tahunan Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, owner usaha dapat mengurus permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang beroperasi.

Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara online di website OSS. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha adalah profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak mendapatkan NIB, pebisnis wajib registrasi pada halaman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Mendaftar pada situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun non-perseorangan;
  • Memasukkan formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengecek kembali form dan rangkuman NIB;
  • Mendownload NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pertanian Cemara Dan Tanaman Tahunan Lainnya

Jika NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Tapi bila resiko usaha yang dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pertanian Cemara Dan Tanaman Tahunan Lainnya

Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau usaha dijalankan melalui platform daring, maka akan dibutuhkan perizinan tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan izin tambahan dapat dilaksanakan memakai Aplikasi Lembaha OSS yang nantinya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Pertanian Cemara Dan Tanaman Tahunan Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha