Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Langkah Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Perkebunan Karet Dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perkebunan Karet Dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya merupakan salah satu dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Perkebunan Karet Dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya sehingga bisnis dapat sah secara hukum. Kadang-kadang pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Perkebunan Karet Dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya.

Sementara itu kalau bisnis telah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak banyaknya laba sampai terhindar dari hal-hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Profit usaha dapat meningkat karna setelah memperoleh izin, pebisnis bisa mengakses pasar yang luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan bisnis ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pengusaha abai terhadap izin usaha Perkebunan Karet Dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa saja digolongkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberi peringatan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Jadi apa yang harus dilakukan supaya bisnis Perkebunan Karet Dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam memperoleh izin usaha Perkebunan Karet Dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Perkebunan Karet Dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya

Sekarang pemerintah telah mempermudah pengurusan izin  usaha Perkebunan Karet Dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh seluruh Pemilik bisnis karna digunakan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Perkebunan Karet Dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perkebunan Karet Dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Semua Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perkebunan Karet Dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya menggunakan kode 01291.

Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti getah perca dan kemenyan. Termasuk pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya

Ketika pemilihan kode KBLI 01291 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 01291, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Perkebunan Karet Dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Tapi jika menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara kekayaan pemilik usaha dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang berjalan.

Namun jika pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% ada di owner bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti owner bisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat usaha atau secara online di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mengajukan NPWP Badan Usaha wajib melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Perkebunan Karet Dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha sudah terdaftar di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis dapat mengurus perizinan operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lain bergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui aplikasi OSS RBA. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak membuat NIB, owner usaha harus membuat akun melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Mendaftar melalui situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMK, maupun non perseorangan;
  • Mengisi form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek kembali formulir serta review NIB;
  • Mengunduh NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perkebunan Karet Dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya

Ketika NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang menentukan apakah owner bisnis perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk meninjau  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perkebunan Karet Dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika bisnis menggunakan aplikasi daring, maka akan disyaratkan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan dapat dilakukan di Sistem Online Single Submission yang nantinya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.

Hendak mengajukan izin usaha Perkebunan Karet Dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha