Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Beginilah Langkah Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Penjamin Emisi Efek (underwriter)

Izin usaha Penjamin Emisi Efek (underwriter) adalah salah satu syarat yang penting diurus oleh pemilik usaha Penjamin Emisi Efek (underwriter) supaya bisnis dapat perlindungan hukum. Seringkali pemilik bisnis hanya memikirkan mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Penjamin Emisi Efek (underwriter).

Sedangkan jika bisnis sudah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan jumlah laba sampai terbebas dari permasalahan yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Laba usaha bisa naik disebabkan setelah mengurus izin, pebisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mendapat akses pasar luar negeri, melakukan usaha export import, maupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tetapi jika Pebisnis tidak mengurus izin usaha Penjamin Emisi Efek (underwriter), terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai usaha yang ilegal. Resikonya usaha bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Lalu bagaimana caranya biar usaha Penjamin Emisi Efek (underwriter) dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini tahap dalam memiliki izin usaha Penjamin Emisi Efek (underwriter).

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Menjalankan Usaha Penjamin Emisi Efek (underwriter)

Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Penjamin Emisi Efek (underwriter) lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi masing-masing Pemilik usaha karena digunakan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang harus dimiliki oleh Pemilik bisnis Penjamin Emisi Efek (underwriter) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko dan bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Penjamin Emisi Efek (underwriter)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Penjamin Emisi Efek (underwriter) adalah 66121.

Usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual

Dalam pemilihan kode KBLI 66121 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 66121, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Penjamin Emisi Efek (underwriter)

Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika memakai badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih transparan antara harta pengusaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang dijalankan.

Sebaliknya kalau pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya ada di pengusaha.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti owner bisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui digital di website www.pajak.go.id

Syarat untuk mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan harus melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Penjamin Emisi Efek (underwriter)

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah dapat mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lainnya sesuai resiko jenis usaha yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat situs OSS. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha adalah profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mengurus NIB, owner bisnis dapat membuat akun melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Daftar melalui website OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMKM, maupun badan usaha;
  • Mengisi isian data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengcek data serta preview NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penjamin Emisi Efek (underwriter)

Setelah NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Penjamin Emisi Efek (underwriter)

Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha memakai aplikasi digital, maka diharuskan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilaksanakan lewat Situs OSS yang nantinya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.

Mau mendapatkan izin usaha Penjamin Emisi Efek (underwriter) tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha