Izin usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan menjadi salah satu surat yang penting disiapkan oleh pemilik usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan agar usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik usaha hanya berfokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan.
Kenyataannya jika bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan jumlah pangsa pasar sampai terhindar dari hal-hal yang merugikan usaha di masa datang.
Profit usaha dapat bertambah disebabkan setelah mengurus izin, pemilik bisnis dapat akses pasar yang luas. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, atau mendapatkan kesempatan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa memperluas akses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan ekspor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pengusaha tidak memiliki izin usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan, ada beberapa masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.
Lalu bagaimana caranya supaya bisnis Lembaga Eksekutif Perencanaan bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam memiliki izin usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melakukan Usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan
Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh semua Pebisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Lembaga Eksekutif Perencanaan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Semua Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan menggunakan kode 84114.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah di bidang perencanaan dalam merumuskan koordinasi kebijaksanaan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan, termasuk juga kegiatan kesekretariatannya. Misalnya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Ketika menentukan kode KBLI 84114 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 84114, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan
Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kerugian masing-masing.
Tapi jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara omset pemilik usaha dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang berjalan.
Sementara jika owner bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan 100% berada di pemilik usaha.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pengusaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat bisnis atau lewat online di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan untuk mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan musti menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Lembaga Eksekutif Perencanaan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pemilik usaha dapat meneruskan pendaftaran perizinan operasional, surat izin komersial, serta izin lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat website OSS. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak membuat Nomor Induk Berusaha, owner usaha bisa membuat akun melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Daftar melalui website OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMKM, maupun non-perseorangan;
- Memasukkan isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- mengecek isian data dan rangkuman NIB;
- Mengunduh Surat NIB.
Mengurus Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan
Setelah NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu membuat izin usaha lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Namun jika risiko usaha yang dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Lembaga Eksekutif Perencanaan
Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika usaha dipasarkan melalui media online, maka diperlukan perizinan tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan memakai Website Online Single Submission yang selanjutnya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.
Hendak mengajukan izin usaha Lembaga Eksekutif Perencanaan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha