Izin usaha Industri Bumbu Rokok Serta Kelengkapan Rokok Lainnya merupakan satu dari sekian banyak syarat yang harus diurus oleh pemilik bisnis Industri Bumbu Rokok Serta Kelengkapan Rokok Lainnya agar usaha dapat jberjalan lancar. Terkadang pemilik bisnis fokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Industri Bumbu Rokok Serta Kelengkapan Rokok Lainnya.
Sementara itu kalau usaha sudah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar banyaknya laba sampai terlepas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Omset usaha bisa naik karna setelah memperoleh izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lain, atau dapat pasar baru melalui tender yang sedang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa berkesempatan mengakses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan expor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Tetapi kalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Industri Bumbu Rokok Serta Kelengkapan Rokok Lainnya, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana agar usaha Industri Bumbu Rokok Serta Kelengkapan Rokok Lainnya dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam mendapat izin usaha Industri Bumbu Rokok Serta Kelengkapan Rokok Lainnya.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Industri Bumbu Rokok Serta Kelengkapan Rokok Lainnya
Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Industri Bumbu Rokok Serta Kelengkapan Rokok Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh semua Pebisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Industri Bumbu Rokok Serta Kelengkapan Rokok Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko dan bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Bumbu Rokok Serta Kelengkapan Rokok Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang berjalan. Seluruh Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Bumbu Rokok Serta Kelengkapan Rokok Lainnya menggunakan kode 12099.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup industri pengolahan tembakau yang belum diklasifikasikan ditempat lain, seperti industri homogenisasi atau rekonstitusi tembakau dan tembakau bersaus. Termasuk pembuatan bumbu rokok, serta kelengkapan rokok lainnya, seperti kelembak menyan, saus rokok/tembakau, uwur, klobot, kawung serta pembuatan filter.
Dalam memasukkan kode KBLI 12099 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 12099, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Bumbu Rokok Serta Kelengkapan Rokok Lainnya
Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih transparan antara penghasilan pribadi dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.
Tapi kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan usaha memakai nama perseorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan sepenuhnya ada di owner usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pebisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat usaha atau secara daring di sistem www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika membuat NPWP Badan mesti menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Bumbu Rokok Serta Kelengkapan Rokok Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah bisa meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, atau izin lain sesuai resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat situs Online Single Submission. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis harus membuat akun di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Daftar pada website OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau non perorangan;
- Melengkapi data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek kembali data-data serta review NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Bumbu Rokok Serta Kelengkapan Rokok Lainnya
Ketika NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, atau besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Namun bila resiko bisnis yang dijalankan dikategorikan usaha resiko menengah dan risiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Bumbu Rokok Serta Kelengkapan Rokok Lainnya
Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan melalui media online, maka diperlukan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan bisa dilakukan memakai Website Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mengurus izin usaha Industri Bumbu Rokok Serta Kelengkapan Rokok Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha