Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Beginilah Langkah Simpel Mendapat Izin Usaha Perdagangan Eceran Padi Dan Palawija

Izin usaha Perdagangan Eceran Padi Dan Palawija jadi satu dari banyaknya dokumen yang perlu diurus oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Padi Dan Palawija sehingga usaha bisa jberjalan lancar. Kadangkala pebisnis hanya memikirkan mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Padi Dan Palawija.

Kenyataannya jika bisnis telah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari meningkatkan jumlah pangsa pasar sampai terhindar dari hal-hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan usaha bisa naik disebabkan setelah mengurus izin, pengusaha dapat akses pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat kesempatan baru melalui tender yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengakses pasar luar negeri, menjalankan bisnis expor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tetapi jikalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Padi Dan Palawija, ada banyak masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya usaha dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus disiapkan biar bisnis Perdagangan Eceran Padi Dan Palawija dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah cara dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Eceran Padi Dan Palawija.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Padi Dan Palawija

Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Padi Dan Palawija melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan oleh setiap Pebisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Padi Dan Palawija adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Padi Dan Palawija

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Semua Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Padi Dan Palawija memakai kode 47211.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus padi dan palawija, di dalam bangunan seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam dan kacang polong

Ketika menentukan kode KBLI 47211 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 47211, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Padi Dan Palawija

Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih kredibel karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara harta pribadi dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan berjalan.

Namun jika pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya ada pada owner bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pemilik bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili bisnis atau secara online di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Perdagangan Eceran Padi Dan Palawija

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah bisa mengurus permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang beroperasi.

Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online di sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB adalah identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner usaha dapat melakukan registrasi pada halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Log-in pada sistem OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun non-perorangan;
  • Memasukkan form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek data-data serta review NIB;
  • Download Surat NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Padi Dan Palawija

Saat NIB tersedia, baik itu usaha , atau besar pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tapi bila risiko usaha yang berjalan termasuk dalam bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Padi Dan Palawija

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau usaha dipasarkan melalui media daring, maka diwajibkan izin lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan bisa dilaksanakan lewat Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Hendak mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Padi Dan Palawija tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha