Izin usaha Perantara Moneter Lainnya merupakan salah satu syarat yang harus disiapkan oleh pemilik bisnis Perantara Moneter Lainnya sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Kadang-kadang pebisnis cuma memikirkan mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Perantara Moneter Lainnya.
Padahal jika usaha sudah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan jumlah pelanggan bahkan lolos dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Penghasilan bisnis bisa meningkat disebabkan sesudah mengurus izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang telah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga merambah pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan expor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tapi kalau Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Perantara Moneter Lainnya, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Terus apa yang harus dilakukan agar usaha Perantara Moneter Lainnya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut cara dalam mendapatkan izin usaha Perantara Moneter Lainnya.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Perantara Moneter Lainnya
Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Perantara Moneter Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh setiap Pemilik usaha karna digunakan sebagai bukti dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Perantara Moneter Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perantara Moneter Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Setiap Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perantara Moneter Lainnya adalah 64190.
Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup penerimaan simpanan dan/atau penutupan simpanan dan pemberian kredit atau pinjaman dana. Bantuan kredit dapat berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti jasa perantara keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti rentenir, credit union, kegiatan giro pos dan laku pandai (tabungan pos), lembaga khusus yang berwenang memberikan kredit untuk pembelian rumah dan juga mengambil deposito dan kegiatan money order (pengiriman uang).
Dalam pemilihan kode KBLI 64190 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 64190, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Perantara Moneter Lainnya
Pengusaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin jelas antara harta owner dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan bidang usaha yang akan dijalankan.
Sementara jika pebisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Aturan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan seutuhnya ada pada owner.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pebisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau melalui online di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha mesti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Perantara Moneter Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, pebisnis dapat mengurus permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, atau izin lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat web OSS RBA. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk memperoleh NIB, pemilik bisnis harus membuat akun di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Daftar melalui sistem OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, atau non-perseorangan;
- Memasukkan data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Memeriksa data-data serta review NIB;
- Cetak File NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perantara Moneter Lainnya
Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Namun bila resiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perantara Moneter Lainnya
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika usaha dipasarkan melalui platform daring, maka diperlukan izin lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran izin tambahan bisa dilakukan melalui Situs Online Single Submission yang langkahnya akan diputuskan oleh dinas yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Perantara Moneter Lainnya tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha