Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya merupakan salah satu bagian dokumen yang penting disiapkan oleh pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya supaya bisnis bisa berjalan resmi. Ada kalanya pemilik bisnis fokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya.
Padahal jika bisnis sudah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari menaikkan banyaknya profit sampai lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Laba usaha dapat bertambah karna setelah mendapatkan izin, pebisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau dapat peluang baru lewat tender yang sedang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga berkesempatan mengakses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan export import, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tapi jikalau Pemilik bisnis abai akan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya, ada beberapa masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai usaha ilegal. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Terus bagaimana caranya biar usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya
Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh seluruh Pengusaha karena dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Seluruh Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya kodenya adalah 47854.
Usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, tekstil, plastik ataupun karet yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata dan kotak pen
Dalam menentukan kode KBLI 47854 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru memakai Kode KBLI 47854, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya
Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keuntungan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara penghasilan pengusaha dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis bisnis yang dijalankan.
Namun jika pemilik bisnis memilih menjalankan usaha menggunakan nama perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan sepenuhnya berada di pemilik bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti owner usaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak di kota sesuai domisili usaha atau secara daring di website www.pajak.go.id
Syarat ketika mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan perlu melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, pengusaha dapat meneruskan pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online lewat web OSS RBA. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis perlu membuat akun di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Mendaftar pada situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non perorangan;
- Memasukkan formulir yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengecek kembali data-data dan review NIB;
- Cetak NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya
Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, maupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu menambah izin usaha lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB berguna untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Akan tetapi jika risiko usaha yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya
Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika usaha dipasarkan melalui aplikasi daring, maka diwajibkan izin tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan lewat Situs OSS yang langkahnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.
Ingin mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha