Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Langkah Simpel Membuat Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor adalah salah satu dokumen yang penting dipersiapkan oleh pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor agar bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Seringkali pemilik usaha hanya memikirkan mencari profit sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor.

Sementara itu kalau usaha telah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari menambah banyaknya profit sampai terlepas dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan bisnis dapat bertambah karna sesudah mendapatkan izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh pelanggan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, menjalankan usaha expor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Namun kalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor, ada banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Lantas apa yang harus disiapkan supaya bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah tahap dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan bagi setiap Pemilik usaha karena berfungsi sebagai identitas dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor adalah 47855.

Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima dan los pasar perlengkapan pengendara sepeda motor yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti helm, jaket, jas hujan, sarung tangan, masker dan lain-lainnya

Ketika pemilihan kode KBLI 47855 harus mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 47855, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor

Pemilik usaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara penghasilan owner dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.

Tapi kalau owner memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka laporan transaksi, NPWP, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab seutuhnya berada di pemilik bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti owner usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi bisnis atau secara online di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan perlu menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner usaha dapat mendaftarkan permohonan izin operasional, izin komersial, maupun perizinan lainnya tergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem OSS. Persyaratan pendaftaran NIB diantaranya identitas owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis wajib melakukan registrasi pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Daftar pada website OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non perseorangan;
  • Mengisi formulir yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengecek kembali form dan preview NIB;
  • Mendownload NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor

Jika NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, atau non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pebisnis perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi jika resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor

Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis menggunakan media daring, maka diperlukan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan dapat dilakukan melalui Website Online Single Submission yang selanjutnya akan disetujui oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha