Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Langkah Simpel Membuat Izin Usaha Industri Mesin Dan Peralatan Kantor Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Mesin Dan Peralatan Kantor Lainnya jadi satu dari banyaknya surat yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Industri Mesin Dan Peralatan Kantor Lainnya agar usaha bisa perlindungan hukum. Seringkali pengusaha hanya memikirkan mencari profit sampai melupakan izin usaha Industri Mesin Dan Peralatan Kantor Lainnya.

Sedangkan jika usaha telah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari memperbanyak jumlah pendapatan sampai terlepas dari masalah yang merugikan bisnis di masa datang.

Laba usaha bisa naik disebabkan setelah membuat izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pasar yang lebih luas. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan pasar baru melalui tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat memperluas akses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan expor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tapi jika Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Industri Mesin Dan Peralatan Kantor Lainnya, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Terus bagaimana caranya agar usaha Industri Mesin Dan Peralatan Kantor Lainnya dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini cara dalam memiliki izin usaha Industri Mesin Dan Peralatan Kantor Lainnya.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Industri Mesin Dan Peralatan Kantor Lainnya

Pada saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Industri Mesin Dan Peralatan Kantor Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh masing-masing Pemilik bisnis karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pemilik usaha Industri Mesin Dan Peralatan Kantor Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Mesin Dan Peralatan Kantor Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk memudahkan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Setiap Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Mesin Dan Peralatan Kantor Lainnya adalah 28179.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor lainnya, seperti toner cartridge, papan tulis, seperti white board dan marker board dan mesin pendikte.

Saat pemilihan kode KBLI 28179 perlu memastikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 28179, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Mesin Dan Peralatan Kantor Lainnya

Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara harta owner dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang beroperasi.

Sebagai informasi jika pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab 100% berada di owner usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pemilik bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diberikan lewat KPP di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat online di situs www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan musti mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Industri Mesin Dan Peralatan Kantor Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah dapat meneruskan pendaftaran izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lain menyesuaikan resiko bidang usaha yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online melalui sistem Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB adalah data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan mendapatkan NIB, pebisnis perlu membuat akun melalui halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non-perorangan;
  • Memasukkan data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • mengecek data-data serta preview NIB;
  • Mendownload NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Mesin Dan Peralatan Kantor Lainnya

Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, atau non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pebisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.

Jika usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk izin operasional atau izin komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang berjalan masuk dalam usaha risiko menengah atau risiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Mesin Dan Peralatan Kantor Lainnya

Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau usaha memakai media digital, maka dibutuhkan perizinan tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan bisa dilaksanakan lewat Situs OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mengurus izin usaha Industri Mesin Dan Peralatan Kantor Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha