Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Beginilah Langkah Simpel Melegalkan Izin Usaha Konstruksi Jalan Raya

Izin usaha Konstruksi Jalan Raya adalah satu dari banyaknya surat yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Konstruksi Jalan Raya supaya bisnis bisa jberjalan lancar. Kadang-kadang pemilik usaha hanya memikirkan mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Konstruksi Jalan Raya.

Sementara itu kalau usaha telah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menambah banyaknya profit sampai terbebas dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Penghasilan usaha dapat bertambah karna setelah membuat izin, pengusaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh pelanggan baru lewat tender yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat berkesempatan mengakses pasar luar negeri, melakukan bisnis export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tetapi kalau Pebisnis enggan mengurus izin usaha Konstruksi Jalan Raya, ada beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa saja digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus disiapkan agar usaha Konstruksi Jalan Raya dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam memperoleh izin usaha Konstruksi Jalan Raya.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Konstruksi Jalan Raya

Sekarang pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Konstruksi Jalan Raya lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh masing-masing Pengusaha karna difungsikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Konstruksi Jalan Raya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Konstruksi Jalan Raya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Semua Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Konstruksi Jalan Raya kodenya adalah 42111.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan, jalan raya dan jalan tol. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jalan, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan dan rambu-rambu.

Dalam memilih kode KBLI 42111 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 42111, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Konstruksi Jalan Raya

Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Namun, kalau menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara kekayaan pebisnis dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang berjalan.

Sebagai informasi kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab seutuhnya ada di pengusaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili bisnis atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan Usaha mesti melampirkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Konstruksi Jalan Raya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, owner usaha bisa mendaftarkan surat izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lainnya tergantung resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital di web OSS RBA. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak mengajukan NIB, pemilik usaha bisa membuat akun pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Masuk pada website OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau badan usaha;
  • Memasukkan data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Memeriksa form serta review NIB;
  • Unduh Surat NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Konstruksi Jalan Raya

Jika NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, atau non UMK pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pebisnis perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi jika risiko usaha yang dijalankan adalah usaha resiko menengah serta risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menentukan  komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Konstruksi Jalan Raya

Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis dipasarkan melalui platform digital, maka akan diwajibkan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilakukan melalui Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Ingin mendaftarkan izin usaha Konstruksi Jalan Raya tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha