Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Langkah Mudah Menyiapkan Izin Usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Pribadi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Pribadi menjadi satu dari sekian banyak dokumen yang penting disiapkan oleh pebisnis Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Pribadi agar usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Seringkali pemilik usaha hanya berfokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Pribadi.

Kenyataannya kalau bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari menaikkan banyaknya pendapatan sampai lolos dari hal-hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Omset usaha bisa bertambah karna sesudah menyiapkan izin, pebisnis bisa memperoleh pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru lewat tender yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan kegiatan ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tapi jikalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Pribadi, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan biar bisnis Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Pribadi dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Pribadi.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melakukan Usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Pribadi

Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Pribadi lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus oleh semua Pengusaha karna dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Pribadi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI sesuai jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Pribadi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Semua Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Pribadi menggunakan kode 15121.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan atau bahan lain seperti plastik, tekstil, serat yang divulkanisir atau paperboard untuk keperluan pribadi, seperti kopor, ransel, tas, dompet, kotak rias, sarung senjata, tempat kaca mata dan tali jam. Termasuk industri tali sepatu kulit.

Ketika pemilihan kode KBLI 15121 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 15121, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Pribadi

Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara omset pemilik usaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Perlu diketahui juga jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada pengusaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai lokasi bisnis atau melalui digital di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mengajukan NPWP Badan harus mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Pribadi

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pemilik usaha bisa meneruskan permohonan izin operasional, surat izin komersial, atau izin lain tergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha perlu mendaftar di halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Mendaftar melalui aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau badan usaha;
  • Mengisi data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengcek form serta review NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Pribadi

Jika NIB muncul, baik untuk usaha UMK, atau besar pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.

Saat usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Namun bila resiko usaha yang berjalan termasuk dalam usaha risiko menengah atau risiko tinggi, membutuhkan izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Pribadi

Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha memakai media digital, maka akan dibutuhkan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan bisa dilakukan memakai Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.

Hendak mengajukan izin usaha Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Buatan Untuk Keperluan Pribadi tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha