Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Langkah Mudah Mendapatkan Izin Usaha Jasa Sistem Komunikasi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Jasa Sistem Komunikasi adalah satu dari sekian banyak dokumen yang harus diurus oleh pengusaha Jasa Sistem Komunikasi sehingga usaha dapat jberjalan lancar. Kadangkala pengusaha hanya mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Jasa Sistem Komunikasi.

Kenyataannya jika usaha sudah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari memperbanyak jumlah omset bahkan terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa datang.

Laba bisnis dapat meningkat disebabkan setelah mendapat izin, pemilik usaha dapat akses pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mengakses pasar internasional, melakukan kegiatan ekspor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tapi jikalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Jasa Sistem Komunikasi, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Lantas bagaimana supaya usaha Jasa Sistem Komunikasi dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam mendapat izin usaha Jasa Sistem Komunikasi.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Jasa Sistem Komunikasi

Saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Jasa Sistem Komunikasi menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki bagi semua Pengusaha karna dijadikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang harus digunakan oleh Pengusaha Jasa Sistem Komunikasi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Jasa Sistem Komunikasi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Jasa Sistem Komunikasi memakai kode 61922.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi, seperti jasa VSAT (Very Small Aperture Terminal). VSAT adalah suatu sistem yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket. Yang menggunakan fasilitas VSAT adalah RPUU, Radio Trunking, STBS dan lainnya

Saat pemilihan kode KBLI 61922 harus diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 61922, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Jasa Sistem Komunikasi

Pemilik bisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau memakai badan usaha, usaha akan lebih kredibel karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara omset pengusaha dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang berjalan.

Akan tetapi jika owner bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak seutuhnya ada di pengusaha.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pengusaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili bisnis atau lewat daring di situs www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftar NPWP Badan Usaha harus menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Jasa Sistem Komunikasi

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah dapat mendaftarkan izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko bidang usaha yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi OSS. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis wajib melakukan registrasi melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk pada aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMKM, atau non-perseorangan;
  • Memasukkan formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek kembali formulir serta preview NIB;
  • Cetak File NIB.

Melampirkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Jasa Sistem Komunikasi

Sesudah NIB muncul, baik itu usaha , atau non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menentukan  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jasa Sistem Komunikasi

Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha menggunakan platform daring, maka akan diwajibkan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dilakukan menggunakan Website Lembaha OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Hendak mengurus izin usaha Jasa Sistem Komunikasi tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha