Izin usaha Perdagangan Eceran Hasil Perikanan jadi satu dari sekian banyak dokumen yang harus dimiliki oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Hasil Perikanan agar bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Seringkali pebisnis berfokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Hasil Perikanan.
Padahal jika usaha telah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan banyaknya profit sampai terbebas dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Profit bisnis dapat naik disebabkan setelah memiliki izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lain, atau mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan kegiatan export import, ataupun menjalin kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Akan tetapi kalau Pebisnis enggan mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Hasil Perikanan, ada beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Jadi apa yang harus disiapkan biar bisnis Perdagangan Eceran Hasil Perikanan bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam membuat izin usaha Perdagangan Eceran Hasil Perikanan.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Hasil Perikanan
Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Hasil Perikanan menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh semua Pengusaha karena fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang harus diurus oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Hasil Perikanan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Hasil Perikanan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Setiap Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Hasil Perikanan kodenya adalah 47215.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil perikanan di dalam bangunan, seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, nener (benih bandeng), benur (benih udang), benih ikan, dan rumput laut.
Saat menentukan kode KBLI 47215 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 47215, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Hasil Perikanan
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara harta pengusaha dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.
Sebagai informasi jika owner memilih menjalankan bisnis memakai nama perorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta hak 100% berada di pemilik bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang musti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan lewat KPP di kota sesuai alamat usaha atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen saat mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Perdagangan Eceran Hasil Perikanan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah dapat mengurus surat izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lain bergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring pada aplikasi OSS RBA. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis wajib membuat akun melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Mendaftar melalui aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
- Melengkapi data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengecek kembali data-data serta rangkuman NIB;
- Mengunduh Dokumen NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Hasil Perikanan
Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang menentukan apakah owner bisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menilai komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Hasil Perikanan
Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dipasarkan melalui aplikasi daring, maka diharuskan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dijalankan memakai Platform Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Hendak mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Hasil Perikanan tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha