Izin usaha Pengadaan Uap/air Panas Dan Udara Dingin jadi salah satu bagian kewajiban yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Pengadaan Uap/air Panas Dan Udara Dingin sehingga bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Seringkali pengusaha terlalu berfokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Pengadaan Uap/air Panas Dan Udara Dingin.
Padahal kalau usaha sudah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan menambah banyaknya laba bahkan terlepas dari masalah yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Pendapatan usaha bisa meningkat karna setelah mendapatkan izin, pemilik usaha bisa mengakses pelanggan yang lebih luas. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga merambah pasar seluruh dunia, melakukan usaha expor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tapi jikalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Pengadaan Uap/air Panas Dan Udara Dingin, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya usaha dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Lalu bagaimana caranya supaya usaha Pengadaan Uap/air Panas Dan Udara Dingin dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut cara dalam memiliki izin usaha Pengadaan Uap/air Panas Dan Udara Dingin.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melaksanakan Usaha Pengadaan Uap/air Panas Dan Udara Dingin
Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Pengadaan Uap/air Panas Dan Udara Dingin menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan bagi masing-masing Pemilik usaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Pengadaan Uap/air Panas Dan Udara Dingin adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Pengadaan Uap/air Panas Dan Udara Dingin
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk panduan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Semua Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Pengadaan Uap/air Panas Dan Udara Dingin menggunakan kode 35301.
Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk pemanasan, pembangkit tenaga dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain dan kegiatan produksi dan distribusi udara dingin.
Saat memasukkan kode KBLI 35301 perlu diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 35301, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Pengadaan Uap/air Panas Dan Udara Dingin
Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara omset pengusaha dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan bidang usaha yang dijalankan.
Akan tetapi jika pemilik bisnis memilih menjalankan bisnis memakai nama pribadi, maka laporan transaksi, perpajakan, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak sepenuhnya berada di pebisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat bisnis atau melalui digital di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan untuk membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Pengadaan Uap/air Panas Dan Udara Dingin
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis dapat mengurus pendaftaran perizinan operasional, dokumen izin komersial, serta izin lain tergantung resiko bidang usaha yang berjalan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara online pada situs Online Single Submission. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain profil pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pebisnis wajib melakukan registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Log-in pada website OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMKM, maupun non-perorangan;
- Melengkapi isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- mengecek data-data serta preview NIB;
- Unduh Surat NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pengadaan Uap/air Panas Dan Udara Dingin
Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu membuat izin usaha lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Namun jika resiko usaha yang akan dijalankan merupakan bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pengadaan Uap/air Panas Dan Udara Dingin
Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka diperlukan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dilaksanakan lewat Sistem OSS yang nantinya akan divalidasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Hendak mendaftarkan izin usaha Pengadaan Uap/air Panas Dan Udara Dingin tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha