Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Langkah Mudah Membuat Izin Usaha Pembibitan Dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya merupakan satu dari sekian banyak surat yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Pembibitan Dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya supaya bisnis bisa berjalan resmi. Kadang-kadang pebisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai melalaikan izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya.

Kenyataannya kalau bisnis telah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar jumlah pelanggan bahkan terhindar dari hal-hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Laba usaha bisa meningkat disebabkan setelah membuat izin, pengusaha bisa akses pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau memperoleh pelanggan baru melalui tender yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan kegiatan expor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Namun jikalau Pengusaha abai akan izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Jadi apa yang harus disiapkan biar bisnis Pembibitan Dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini mekanisme dalam mengurus izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melakukan Usaha Pembibitan Dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya

Saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Pembibitan Dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh semua Pebisnis karna digunakan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Pembibitan Dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Pembibitan Dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pembibitan Dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya adalah 01499.

Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan aneka ternak, seperti marmut, anjing, kucing, kera/primata lainnya, ulat, jangkrik, burung walet dan aneka ternak lainnya, untuk menghasilkan bibit dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya aneka ternak untuk menghasilkan daging, kulit dan lainnya

Saat memasukkan kode KBLI 01499 perlu diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 01499, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Pembibitan Dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya

Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara penghasilan pengusaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang dijalankan.

Sementara jika pengusaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak seutuhnya ada pada owner bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi usaha atau melalui digital di situs www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftarkan NPWP Badan perlu menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Pembibitan Dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengajukan pendaftaran izin operasional, surat izin komersial, atau izin lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara online melalui aplikasi OSS. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain profil pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak mengajukan NIB, owner usaha wajib melakukan pendaftaran melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Mendaftar melalui aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMKM, atau non-perseorangan;
  • Mengisi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek form serta review NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pembibitan Dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya

Setelah NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, ataupun besar pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila resiko usaha yang berjalan merupakan usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, harus memiliki izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menentukan  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Pembibitan Dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya

Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan menggunakan platform online, maka akan diwajibkan izin lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan bisa dijalankan memakai Website Lembaha OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.

Ingin mendapatkan izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha