Izin usaha Industri Kayu Bakar Dan Pelet Kayu menjadi salah satu surat yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Industri Kayu Bakar Dan Pelet Kayu supaya usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pebisnis cuma fokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Kayu Bakar Dan Pelet Kayu.
Sedangkan kalau bisnis telah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan jumlah pangsa pasar sampai terhindar dari permasalahan yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Laba usaha dapat meningkat karna sesudah mendapat izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pasar yang lebih luas. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengakses pasar negara lain, melakukan kegiatan expor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Namun jika Pengusaha mengabaikan izin usaha Industri Kayu Bakar Dan Pelet Kayu, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya biar bisnis Industri Kayu Bakar Dan Pelet Kayu bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam membuat izin usaha Industri Kayu Bakar Dan Pelet Kayu.
Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Industri Kayu Bakar Dan Pelet Kayu
Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Industri Kayu Bakar Dan Pelet Kayu menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh oleh semua Pemilik usaha karena dijadikan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Industri Kayu Bakar Dan Pelet Kayu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Kayu Bakar Dan Pelet Kayu
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Kayu Bakar Dan Pelet Kayu adalah 16295.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup industri kayu bakar dan pelet kayu yang dibuat dari serbuk kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres.
Ketika menentukan kode KBLI 16295 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 16295, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Kayu Bakar Dan Pelet Kayu
Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kerugian tersendiri.
Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis akan naik kelas karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara omset pribadi dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang usaha yang beroperasi.
Sementara jika pemilik usaha memilih menjalankan usaha memakai atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% berada di pengusaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pengusaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat bisnis atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen saat mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan mesti menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Kayu Bakar Dan Pelet Kayu
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, owner usaha sudah bisa meneruskan pendaftaran perizinan operasional, izin komersial, atau izin lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang berjalan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital pada situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat mendaftar di halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Log-in melalui sistem OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun non-perseorangan;
- Memasukkan data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengcek isian data dan preview NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Kayu Bakar Dan Pelet Kayu
Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha , ataupun non UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Akan tetapi bila resiko usaha yang berjalan dikategorikan usaha resiko menengah serta resiko tinggi, membutuhkan perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kayu Bakar Dan Pelet Kayu
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan melalui aplikasi digital, maka disyaratkan perizinan lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan lewat Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Hendak mengajukan izin usaha Industri Kayu Bakar Dan Pelet Kayu tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha