Izin usaha Industri Minuman Ringan adalah satu dari banyaknya surat yang penting diurus oleh pebisnis Industri Minuman Ringan supaya bisnis bisa perlindungan hukum. Seringkali pengusaha hanya berfokus mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Industri Minuman Ringan.
Sementara itu kalau bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar jumlah omset bahkan terbebas dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Omset usaha dapat naik disebabkan sesudah mengurus izin, pebisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih luas. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan peluang baru melalui tender yang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga berkesempatan mengakses pasar luar negeri, melakukan usaha expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Namun jikalau Pengusaha abai akan izin usaha Industri Minuman Ringan, ada banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.
Lantas bagaimana caranya agar usaha Industri Minuman Ringan bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut mekanisme dalam mendapat izin usaha Industri Minuman Ringan.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Industri Minuman Ringan
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Industri Minuman Ringan lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi semua Pebisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Industri Minuman Ringan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Minuman Ringan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Minuman Ringan menggunakan kode 11040.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol. Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol dan atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun, air soda, krim soda dan air anggur.
Dalam menentukan kode KBLI 11040 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 11040, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Minuman Ringan
Pengusaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin jelas antara harta pribadi dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang akan beroperasi.
Perlu diketahui jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak 100% berada di owner usaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti owner usaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai alamat bisnis atau secara online di website www.pajak.go.id
Syarat untuk membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Minuman Ringan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah bisa mengurus pendaftaran izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara daring pada sistem OSS RBA. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat melakukan pendaftaran pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut prosedurnya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau badan usaha;
- Mengisi data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek kembali data-data serta review NIB;
- Cetak File NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Minuman Ringan
Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, maupun non-UMK pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Tapi bila resiko usaha yang akan dijalankan merupakan bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, wajib mempunyai izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Minuman Ringan
Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha menggunakan media daring, maka disyaratkan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan izin tambahan dapat dilakukan lewat Sistem Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.
Mau mendapatkan izin usaha Industri Minuman Ringan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha