Izin usaha Industri Kapur menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Industri Kapur sehingga usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pemilik bisnis cuma mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Kapur.
Kenyataannya kalau bisnis telah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan jumlah omset bahkan terbebas dari masalah yang merugikan usaha di kemudian hari.
Profit bisnis bisa meningkat disebabkan sesudah memperoleh izin, pemilik usaha bisa mengakses pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lain, atau mendapatkan peluang baru lewat pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengembangkan usaha ke pasar negara lain, menjalankan kegiatan ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Sebaliknya jikalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Industri Kapur, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana biar bisnis Industri Kapur bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah cara dalam memiliki izin usaha Industri Kapur.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melakukan Usaha Industri Kapur
Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Industri Kapur melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus oleh seluruh Pebisnis karena fungsinya sebagai pengenal dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pebisnis Industri Kapur adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Kapur
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Kapur memakai kode 23942.
Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kapur dari batu kapur, seperti kapur tohor, kapur tembok dan kapur lepaan. Termasuk kapur slaked lime dan kapur hidrolik
Saat memilih kode KBLI 23942 perlu diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 23942, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Industri Kapur
Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha akan lebih kredibel karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta jadi lebih jelas antara omset pengusaha dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan bidang usaha yang akan berjalan.
Perlu diketahui kalau owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perseorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% berada di pemilik bisnis.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pengusaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat usaha atau secara daring di website www.pajak.go.id
Syarat ketika mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan Usaha mesti melampirkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Industri Kapur
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, owner usaha bisa mengajukan pendaftaran izin operasional, izin komersial, serta izin lainnya tergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB diantaranya data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner usaha wajib registrasi di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Daftar melalui sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun non perseorangan;
- Memasukkan formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Memeriksa formulir dan preview NIB;
- Mengunduh Surat NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Kapur
Jika NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, ataupun besar pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya jika resiko bisnis yang dijalankan termasuk usaha resiko menengah serta resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kapur
Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha memakai media online, maka akan disyaratkan izin lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengajuan izin tambahan dapat dilakukan memakai Website OSS yang nantinya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Industri Kapur tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha