Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Cara Tepat Mendapat Izin Usaha Event Organizer

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Event Organizer adalah satu dari banyaknya dokumen yang harus diurus oleh pemilik bisnis Event Organizer sehingga usaha dapat berjalan resmi. Terkadang pengusaha cuma memikirkan mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Event Organizer.

Padahal kalau bisnis telah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah jumlah pendapatan bahkan terlepas dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Laba bisnis dapat meningkat disebabkan setelah mendapat izin, pebisnis bisa mengakses pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, atau dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan ekspor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tapi jikalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Event Organizer, ada beberapa masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Lantas apa yang harus disiapkan biar usaha Event Organizer dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut tahap dalam menyiapkan izin usaha Event Organizer.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melaksanakan Usaha Event Organizer

Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Event Organizer menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan bagi setiap Pemilik usaha karena dijadikan sebagai bukti dari Pengusaha.

Legalitas lain yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Event Organizer adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Event Organizer

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Event Organizer menggunakan kode 82302.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan event organizer yang mengorganisasikan rangkaian acara, dimulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian acara selesai dalam rangka membantu client mewujudkan tujuan yang diharapkan melalui rangkaian acara yang diadakan. Jasa event organizer adalah penyelenggaraan sebuah acara berdasarkan pedoman kerja dan konsep acara tersebut dan mengelolanya secara profesional. Kegiatan EO yang dicakup pada kelompok ini adalah EO pernikahan, pesta ulang tahun dan acara sejenisnya

Ketika memasukkan kode KBLI 82302 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 82302, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Event Organizer

Pemilik usaha bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih transparan antara kekayaan pribadi dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang berjalan.

Tapi kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan hak seutuhnya berada pada owner bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pebisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai lokasi usaha atau secara daring di website www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Event Organizer

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, pebisnis bisa mengajukan dokumen izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lainnya sesuai resiko bidang usaha yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui sistem OSS. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak memperoleh NIB, pemilik usaha bisa membuat akun pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Masuk melalui sistem OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non-perseorangan;
  • Memasukkan isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek kembali isian data serta rangkuman NIB;
  • Mengunduh NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Event Organizer

Ketika NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, maupun besar pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk izin operasional maupun izin komersial. Tetapi jika risiko usaha yang dijalankan merupakan usaha risiko menengah serta resiko tinggi, wajib mempunyai izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Event Organizer

Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan menggunakan media digital, maka disyaratkan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilakukan memakai Aplikasi OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Event Organizer tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha