Izin usaha Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya jadi satu dari banyaknya dokumen yang penting diurus oleh pebisnis Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya supaya bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Seringkali pebisnis hanya memikirkan mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya.
Sedangkan kalau usaha sudah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menambah jumlah pangsa pasar bahkan terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Penghasilan bisnis dapat naik disebabkan setelah membuat izin, pengusaha bisa akses pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga merambah pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Namun jikalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Terus apa yang harus disiapkan biar usaha Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam menyiapkan izin usaha Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya.
Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya
Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus bagi seluruh Pengusaha karena difungsikan sebagai identitas dari Pebisnis.
Dokumen lain yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang ke Dirjen HKI sesuai jenis produk atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Semua Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya adalah 07309.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih logam mulia lainnya, selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina. Kegiatan pembersihan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih logam lainnya, dimasukkan dalam kelompok ini
Saat pemilihan kode KBLI 07309 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 07309, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya
Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kerugian tersendiri.
Tapi jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara kekayaan pebisnis dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang beroperasi.
Perlu diketahui juga jika owner usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan seutuhnya ada pada pemilik usaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pengusaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan lewat KPP di daerah sesuai domisili usaha atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mengajukan NPWP Badan perlu menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah dapat meneruskan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, maupun izin lainnya menyesuaikan resiko bidang usaha yang akan dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi OSS. Persyaratan pengajuan NIB diantaranya profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mendapatkan NIB, pebisnis perlu registrasi di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahapannya:
- Daftar melalui website OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMK, atau non perorangan;
- Memasukkan form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek data serta rangkuman NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya
Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang akan dijalankan termasuk usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya
Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha dijalankan menggunakan platform daring, maka akan diharuskan izin lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Website Lembaha OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.
Mau mendaftarkan izin usaha Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha