Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Cara Tepat Memperoleh Izin Usaha Taman Laut

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Taman Laut jadi satu dari sekian banyak syarat yang harus dimiliki oleh pebisnis Taman Laut supaya usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Ada kalanya pebisnis terlalu berfokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Taman Laut.

Sementara itu kalau usaha sudah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari memperbanyak jumlah pendapatan sampai terlepas dari hal-hal yang akan merugikan usaha di masa datang.

Pendapatan bisnis bisa naik disebabkan setelah mengurus izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat kesempatan baru lewat pengadaan yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat memperluas akses pasar negara lain, melakukan usaha export import, atau membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Namun jikalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Taman Laut, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.

Jadi bagaimana caranya agar usaha Taman Laut dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam memiliki izin usaha Taman Laut.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Menjalankan Usaha Taman Laut

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Taman Laut melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan bagi semua Pemilik usaha karena digunakan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Taman Laut adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Taman Laut

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Seluruh Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Taman Laut kodenya adalah 91036.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan taman laut yang terdiri dari wilayah laut yang dilindungi dapat digunakan sebagai daerah rekreasi atau hanya wilayah untuk melestarikan habitat tertentu dan menjamin ekosistem berkelanjutan untuk organime di wilayah tersebut. Misalnya Taman Laut Bunaken, Taman Laut Komodo, Taman Laut Kepulauan Seribu.

Saat menentukan kode KBLI 91036 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 91036, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Taman Laut

Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan naik kelas karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara harta owner dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Sebaliknya kalau pemilik bisnis memilih menjalankan usaha memakai nama pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab 100% berada di pebisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pebisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diajukan kepada KPP di kabupaten sesuai domisili bisnis atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan Usaha perlu melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Taman Laut

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah dapat mengurus surat izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang berjalan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di web OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk membuat NIB, pengusaha dapat membuat akun pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Daftar melalui website OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non perseorangan;
  • Melengkapi form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengecek kembali data dan rangkuman NIB;
  • Unduh Surat NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Taman Laut

Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional atau izin komersial. Sebaliknya jika resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Taman Laut

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka diperlukan perizinan tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilakukan lewat Aplikasi OSS yang nantinya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.

Hendak mengurus izin usaha Taman Laut tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha