Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Cara Tepat Memiliki Izin Usaha Pembesaran Pisces/ikan Bersirip Air Payau

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pembesaran Pisces/ikan Bersirip Air Payau adalah salah satu bagian surat yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Pembesaran Pisces/ikan Bersirip Air Payau agar usaha bisa berjalan resmi. Kadangkala pengusaha terlalu memikirkan mencari profit sampai lupa izin usaha Pembesaran Pisces/ikan Bersirip Air Payau.

Sedangkan jika bisnis sudah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar jumlah omset sampai lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan bisnis dapat naik disebabkan setelah menyiapkan izin, pemilik usaha dapat akses pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lain, atau dapat pelanggan baru melalui tender yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mendapat akses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Namun jikalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Pembesaran Pisces/ikan Bersirip Air Payau, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Jadi bagaimana caranya supaya bisnis Pembesaran Pisces/ikan Bersirip Air Payau bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam menyiapkan izin usaha Pembesaran Pisces/ikan Bersirip Air Payau.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Menjalankan Usaha Pembesaran Pisces/ikan Bersirip Air Payau

Saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Pembesaran Pisces/ikan Bersirip Air Payau melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi seluruh Pengusaha karna digunakan sebagai bukti dari Pebisnis.

Dokumen lain yang harus digunakan oleh Pengusaha Pembesaran Pisces/ikan Bersirip Air Payau adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Pembesaran Pisces/ikan Bersirip Air Payau

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Semua Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pembesaran Pisces/ikan Bersirip Air Payau kodenya adalah 03251.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran pisces/ikan bersirip air payau (ikan bandeng, patin, nila, ikan mas dan kakap putih dan kerapu), di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.

Dalam menentukan kode KBLI 03251 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 03251, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Pembesaran Pisces/ikan Bersirip Air Payau

Pebisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara kekayaan pemilik usaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang beroperasi.

Tapi kalau owner memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak sepenuhnya berada pada owner usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pengusaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui online di website www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan musti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Pembesaran Pisces/ikan Bersirip Air Payau

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha telah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, owner usaha bisa meneruskan perizinan operasional, perizinan komersial, atau izin lain sesuai resiko jenis bisnis yang beroperasi.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital di situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antara lain profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pebisnis wajib mendaftar melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Log-in pada situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, atau badan usaha;
  • Mengisi form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • mengecek data-data dan review NIB;
  • Cetak File NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pembesaran Pisces/ikan Bersirip Air Payau

Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha UMK, maupun non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pembesaran Pisces/ikan Bersirip Air Payau

Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha dipasarkan melalui platform digital, maka akan dibutuhkan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan lewat Website OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Mau mengurus izin usaha Pembesaran Pisces/ikan Bersirip Air Payau tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha