Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Beginilah Cara Tepat Memiliki Izin Usaha Aktivitas Remediasi Dan Pengelolaan Sampah Lainnya

Izin usaha Aktivitas Remediasi Dan Pengelolaan Sampah Lainnya merupakan salah satu kewajiban yang harus diurus oleh pengusaha Aktivitas Remediasi Dan Pengelolaan Sampah Lainnya supaya usaha bisa jberjalan lancar. Kadang-kadang pemilik bisnis cuma memikirkan mencari omset sampai lupa izin usaha Aktivitas Remediasi Dan Pengelolaan Sampah Lainnya.

Sedangkan kalau usaha telah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan membesarkan banyaknya profit sampai lolos dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Profit bisnis dapat naik karna setelah mendapat izin, pemilik usaha dapat akses pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat peluang baru lewat tender yang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan kegiatan export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Akan tetapi kalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Aktivitas Remediasi Dan Pengelolaan Sampah Lainnya, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus disiapkan biar usaha Aktivitas Remediasi Dan Pengelolaan Sampah Lainnya bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam membuat izin usaha Aktivitas Remediasi Dan Pengelolaan Sampah Lainnya.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Aktivitas Remediasi Dan Pengelolaan Sampah Lainnya

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Aktivitas Remediasi Dan Pengelolaan Sampah Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh masing-masing Pemilik usaha karna dijadikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pemilik usaha Aktivitas Remediasi Dan Pengelolaan Sampah Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Remediasi Dan Pengelolaan Sampah Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Seluruh Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Remediasi Dan Pengelolaan Sampah Lainnya memakai kode 39000.

Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha jasa pembersihan dan pengelolaan sampah lainnya oleh pemerintah dan swasta, seperti dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang terkena polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi; dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tempat dan penanaman nuklir; dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia; pembersihan minyak yang jatuh dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudera dan laut, termasuk pesisir pantai; pengurangan asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; dan penyemprotan kuman,dan usaha jasa kebersihan lainnya yang sejenis.

Dalam pemilihan kode KBLI 39000 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 39000, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Aktivitas Remediasi Dan Pengelolaan Sampah Lainnya

Pengusaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau akun bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara penghasilan pemilik usaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang dijalankan.

Namun jika owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak sepenuhnya ada di pemilik bisnis.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pengusaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi usaha atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha perlu menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Aktivitas Remediasi Dan Pengelolaan Sampah Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, owner bisnis sudah bisa meneruskan izin operasional, izin komersial, maupun perizinan lain bergantung resiko jenis bisnis yang berjalan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online pada web OSS RBA. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk membuat NIB, owner bisnis bisa mendaftar di halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Log-in melalui aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau non-perorangan;
  • Memasukkan form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • mengecek data dan preview NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Remediasi Dan Pengelolaan Sampah Lainnya

Jika NIB muncul, baik itu usaha UMK, ataupun non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk perizinan operasional atau izin komersial. Tetapi jika resiko bisnis yang akan dijalankan adalah usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menentukan  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Remediasi Dan Pengelolaan Sampah Lainnya

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika usaha dipasarkan melalui platform online, maka diperlukan izin lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan bisa dilakukan memakai Platform OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.

Hendak mendapatkan izin usaha Aktivitas Remediasi Dan Pengelolaan Sampah Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha