Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Cara Tepat Membuat Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan Sejenisnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan Sejenisnya jadi salah satu bagian syarat yang harus dimiliki oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan Sejenisnya sehingga bisnis dapat berjalan resmi. Kadang-kadang pebisnis cuma berfokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan Sejenisnya.

Sementara itu kalau bisnis sudah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari meningkatkan banyaknya profit bahkan terhindar dari hal-hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Omset bisnis bisa naik karna sesudah menyiapkan izin, pemilik usaha bisa akses pasar yang luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau dapat peluang baru lewat tender yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mendapat akses pasar luar negeri, menjalankan usaha export import, ataupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Namun kalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan Sejenisnya, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Jadi bagaimana agar bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan Sejenisnya dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan Sejenisnya.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan Sejenisnya

Saat ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan Sejenisnya lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus oleh seluruh Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang wajib diurus oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan Sejenisnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan Sejenisnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk acuan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Masing-masing Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan Sejenisnya memakai kode 47823.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kopi, gula pasir, gula merah dan teh yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).

Saat menentukan kode KBLI 47823 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 47823, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan Sejenisnya

Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan lebih profesional karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara penghasilan pemilik bisnis dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang usaha yang akan berjalan.

Sebagai informasi jika owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya ada di pemilik usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan kepada KPP di wilayah sesuai lokasi bisnis atau secara online di situs www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan Sejenisnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, owner usaha dapat mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, atau izin lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online melalui situs Online Single Submission. Persyaratan permohonan NIB antara lain data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat akan memperoleh NIB, pebisnis wajib membuat akun di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non-perorangan;
  • Mengisi form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Memeriksa data-data serta review NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan Sejenisnya

Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha UMK, maupun non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pemilik usaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang akan dijalankan merupakan usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, diperlukan izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan Sejenisnya

Perizinan lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis dipasarkan melalui platform online, maka diwajibkan izin lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilakukan menggunakan Website OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Hendak mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan Sejenisnya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha