Izin usaha Penangkapan Mollusca Di Laut jadi salah satu bagian kewajiban yang perlu dimiliki oleh pengusaha Penangkapan Mollusca Di Laut sehingga bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pebisnis hanya memikirkan mencari profit sampai lupa izin usaha Penangkapan Mollusca Di Laut.
Padahal jika bisnis telah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan jumlah pendapatan bahkan lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Pendapatan bisnis bisa naik karna setelah memiliki izin, pebisnis bisa mendapatkan pelanggan yang luas. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat merambah pasar seluruh dunia, menjalankan usaha expor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Namun jika Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Penangkapan Mollusca Di Laut, ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Lantas apa yang harus dilakukan biar bisnis Penangkapan Mollusca Di Laut dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam memiliki izin usaha Penangkapan Mollusca Di Laut.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Penangkapan Mollusca Di Laut
Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Penangkapan Mollusca Di Laut melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi semua Pebisnis karna difungsikan sebagai bukti dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Penangkapan Mollusca Di Laut adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Penangkapan Mollusca Di Laut
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Seluruh Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Penangkapan Mollusca Di Laut kodenya adalah 03113.
Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan molusca, seperti jenis kerang mutiara, cumi-cumi, sotong, gurita dan mollusca laut lainnya (remis, simping, kerang darah, kerang hijau dan tiram) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
Ketika menentukan kode KBLI 03113 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 03113, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Penangkapan Mollusca Di Laut
Pemilik bisnis bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha akan lebih dipercaya karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin jelas antara penghasilan pemilik bisnis dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.
Perlu diketahui juga kalau owner memilih menjalankan bisnis memakai nama perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya berada di pemilik bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai alamat bisnis atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan wajib mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Penangkapan Mollusca Di Laut
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha sudah bisa mengajukan permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lain bergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui web OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB antara lain profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak membuat NIB, pengusaha perlu mendaftar melalui laman OSS dahulu. Berikut tahapannya:
- Log-in melalui aplikasi OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun non perorangan;
- Mengisi isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek kembali data-data serta review NIB;
- Mencetak NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penangkapan Mollusca Di Laut
Saat NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, ataupun besar pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk izin operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang akan dijalankan adalah usaha resiko menengah serta risiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penangkapan Mollusca Di Laut
Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau bisnis dijalankan menggunakan platform daring, maka diwajibkan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan bisa dijalankan di Website OSS yang nantinya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Ingin mendaftar izin usaha Penangkapan Mollusca Di Laut tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha