Izin usaha Aktivitas Penerbitan Lainnya jadi satu dari sekian banyak dokumen yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Aktivitas Penerbitan Lainnya sehingga bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pengusaha cuma mencari laba sampai melupakan izin usaha Aktivitas Penerbitan Lainnya.
Kenyataannya jika usaha sudah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menambah jumlah laba sampai terbebas dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan bisnis bisa bertambah karna setelah mendapat izin, pengusaha bisa mendapatkan pelanggan yang luas. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, maupun dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat merambah pasar internasional, menjalankan usaha expor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Akan tetapi jikalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Aktivitas Penerbitan Lainnya, ada banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Lalu apa yang harus dilakukan supaya usaha Aktivitas Penerbitan Lainnya bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Aktivitas Penerbitan Lainnya.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melakukan Usaha Aktivitas Penerbitan Lainnya
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Aktivitas Penerbitan Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh bagi setiap Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pebisnis Aktivitas Penerbitan Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Aktivitas Penerbitan Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Masing-masing Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Penerbitan Lainnya adalah 58190.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha penerbitan foto-foto, seni grafis dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan lainnya. Termasuk penerbitan statistik dan informasi lainnya secara online dan rekaman mikro film
Ketika menentukan kode KBLI 58190 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 58190, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Penerbitan Lainnya
Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara penghasilan pemilik usaha dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan bidang bisnis yang berjalan.
Akan tetapi kalau owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% ada pada owner bisnis.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pemilik usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi bisnis atau secara online di website www.pajak.go.id
Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan harus menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Aktivitas Penerbitan Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah dapat meneruskan dokumen izin operasional, izin komersial, atau izin lain bergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada sistem Online Single Submission. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan mengurus Nomor Induk Berusaha, pebisnis perlu registrasi pada halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Mendaftar melalui situs OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non-perorangan;
- Memasukkan form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengcek formulir serta preview NIB;
- Mengunduh File NIB.
Melampirkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Penerbitan Lainnya
Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha , atau besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang berjalan dikategorikan usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menentukan kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Penerbitan Lainnya
Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka akan dibutuhkan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan di Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
Mau mengurus izin usaha Aktivitas Penerbitan Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha